12 Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Ada yang Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 – 14:44 WIB
Konferensi pers pengungkap kasus peredaran narkoba, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/2). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba dalam tiga bulan terakhir.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan sepanjang periode tersebut, polisi menangkap 3 bandar dan 9 pengedar narkoba.

BACA JUGA: Ibu Eha dan Avanza Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Kondisinya

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 31 kilogram sabu-sabu, 255 kilogram ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

"Semua barang bukti yang kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan dengan menggunakan mesin incinerator," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).

BACA JUGA: 2 Pengakuan Dokter Tirta Soal Upaya Damai Jerinx SID dan Adam Deni

Bismo menyebut para bandar narkoba berasal dari beberapa jaringan dan wilayah berbeda, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, dan Banyumas.

Para pelaku mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut, hingga udara.

BACA JUGA: Ketahuan Memerkosa Karyawan, Bos Warteg Ingin Bunuh Diri, Mencekam

"Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (pengungkapan jalur udara)," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler