jpnn.com, JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara, YA disangkakan pasal berlapis atas kematian Dante, yakni kekerasan terhadap anak, kelalaian, dan pembunuhan berencana.
Dia disangkakan pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: 8 Fakta Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Apa Motif Pembunuhan? Terakhir Mengerikan
Selain itu, YA juga disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Kemudian, kekasih Tamara Tyasmara itu juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Diungkap, Kekasih Tamara Tyasmara Membenamkan Kepala Dante 12 Kali
"Sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," beber Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di kantornya, Jumat (9/2).
Berdasarkan hasil analisa tim digital forensik, ditemukan fakta bahwa YA membenamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
BACA JUGA: Kekasih Jadi Tersangka Kematian Dante, Tamara Tyasmara Bilang Begini
Hal tersebut terungkap saat tim digital forensik melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di area kolam renang.
Wira menjelaskan pihaknya menerima rekaman CCTV berdurasi dua jam yang memperlihatkan kegiatan Dante dan YA selama di kolam renang.
"Dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira.
Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditangkap atas kasus tenggelamnya Dante di kolam renang.
YA diamankan di kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini, YA tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Dia dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak, kelalaian dan pembunuhan berencana. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Dante Ditenggelamkan? Pinkan dan Michelle berbaikan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah