SANGATTA - Seorang pria pengangguran bernama Harun Suaib (35), harus berurusan dengan polisi, Jumat (11/1) lalu. Pasalnya, warga Sangatta itu tertangkap basah sedang mencuri uang di kotak amal Masjid Agung di Jalan Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Kapolres AKBP Budi Santosa mengatakan, tersangka mengaku jika selama ini sudah 12 kali melakukan pencurian. Kendati demikian polisi enggan percaya begitu saja. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Meskipun tersangka gagal mencuri kotak amal di Masjid Agung Sangatta karena ketahuan penjaga masjid, namun setelah kami periksa, dia (Harun, Red.) mengakui perbuatannya. Bahkan dari hasil pengembangan, perbuatan itu sudah dilakukan 12 kali di sejumlah masjid di Sangatta," katanya, kemarin.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan penjaga masjid M Rasyid yang melihat ada seorang pria yang mendekati kotak amal. Merasa curiga, Rasyid kemudian memanggil dua rekannya yakni Salman dan Suharman yang selanjutnya menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Kantor Polres Kutim.
"Saat itu pelapor (Rasyid, Red.) tengah bersih-bersih dan mematikan lampu masjid sekira pukul 06.20 Wita. Saat hendak mematikan lampu, ada pria di dalam mesjid yang gelagatnya mencurigakan dan mendekati kotak amal. Akhirnya pelapor memanggil dua rekannya yang lain dan langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Budi menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dimana saja aksi pencurian kotak amal yang sudah dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (aj/mas/jpnn)
Kapolres AKBP Budi Santosa mengatakan, tersangka mengaku jika selama ini sudah 12 kali melakukan pencurian. Kendati demikian polisi enggan percaya begitu saja. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Meskipun tersangka gagal mencuri kotak amal di Masjid Agung Sangatta karena ketahuan penjaga masjid, namun setelah kami periksa, dia (Harun, Red.) mengakui perbuatannya. Bahkan dari hasil pengembangan, perbuatan itu sudah dilakukan 12 kali di sejumlah masjid di Sangatta," katanya, kemarin.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan penjaga masjid M Rasyid yang melihat ada seorang pria yang mendekati kotak amal. Merasa curiga, Rasyid kemudian memanggil dua rekannya yakni Salman dan Suharman yang selanjutnya menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Kantor Polres Kutim.
"Saat itu pelapor (Rasyid, Red.) tengah bersih-bersih dan mematikan lampu masjid sekira pukul 06.20 Wita. Saat hendak mematikan lampu, ada pria di dalam mesjid yang gelagatnya mencurigakan dan mendekati kotak amal. Akhirnya pelapor memanggil dua rekannya yang lain dan langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Budi menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dimana saja aksi pencurian kotak amal yang sudah dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (aj/mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Online Rp 300 Juta Sehari Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi