Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, judi online dioperasikan melalui dua situs yakni IBC.com dan SBoBET.com. Di mana omzetnya per hari mencapai Rp 30 hingga Rp 50 juta. "Judi online ini menganut ke Singapura," terang dia di Mapolda Metro, (11/1).
Rikwanto mengungkapkan, pengungkapan kasus judi online berawal saat petugas menangkap MI, MY dan HR di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (19/12) lalu. Dari ketiganya diketahui bahwa uang dari bisnis judi online setiap harinya disetorkan kepada TKK yang sudah ditangkap sebelumnya.
Penelusuran selanjutnya dilakukan lagi dari TKK dan diketahui bahwa ia setiap harinya menyetorkan hasil judinya kepada ISH. Dari ISH penyidik melakukan pengembangan dan menangkap HR yang merupakan bandarnya. HR dicokok bersama dua anak buahnya masing-masing IG dan TB. Tidak berhenti sampai disitu, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto. (tro)
Rikwanto mengungkapkan, pengungkapan kasus judi online berawal saat petugas menangkap MI, MY dan HR di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (19/12) lalu. Dari ketiganya diketahui bahwa uang dari bisnis judi online setiap harinya disetorkan kepada TKK yang sudah ditangkap sebelumnya.
Penelusuran selanjutnya dilakukan lagi dari TKK dan diketahui bahwa ia setiap harinya menyetorkan hasil judinya kepada ISH. Dari ISH penyidik melakukan pengembangan dan menangkap HR yang merupakan bandarnya. HR dicokok bersama dua anak buahnya masing-masing IG dan TB. Tidak berhenti sampai disitu, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto. (tro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gede Pasek Tangkap 46 Motor Bodong
Redaktur : Tim Redaksi