jpnn.com, JAKARTA - Parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti verifikasi partai peserta pesta demokrasi 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertengahan tahun nanti.
Hal itu menyusul adanya perubahan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok.
BACA JUGA: Duh! Kasus Korupsi Ganggu Pengadaan e-KTP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam konsinyering, pemerintah dan DPR sepakat menghapus norma tersebut.
’’(Disepakati) tidak usah vefikasi (partai lama),’’ ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (30/3).
BACA JUGA: Oalah, Pemindahan Ibu Kota RI Masih Wacana Tanpa Aksi
Menurut dia, partai lama sudah melakukan verifikasi serupa pada pemilu sebelumnya. Hal itu berbeda dengan partai baru yang memang belum pernah menjalani verifikasi sehingga harus diverifikasi.
’’Yang partai baru sudah ada aturannya. Persyaratannya diatur,’’ imbuhnya.
BACA JUGA: Pasha Ikut Konser Ungu di Singapura, Ini Kata Mendagri
Meski demikian, prosedur itu merupakan kesepakatan sementara di pansus.
Dalam perkembangannya, bisa saja terjadi perubahan, baik saat di panja maupun dalam paripurna.
Jika benar norma tersebut disahkan, ada 12 partai yang akan melenggang langsung menjadi kontestan pemilu.
Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Hanura, PPP, PBB, dan PKPI.
Partai yang lain harus mengikuti verifikasi jika ikut dalam Pemilu 2019.
Di luar 12 partai tersebut, terdapat 61 partai yang memiliki badan hukum dan berhak mendaftar.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyesalkan kembalinya norma tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Saat itu, MK memutuskan semua partai wajib diverifikasi ulang. ’’Kami tunduk kepada keputusan MK. Keputusan MK ini final dan mengikat,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Grace, ketentuan itu tepat. Sebab, dalam waktu lima tahun, bisa saja terjadi perubahan sehingga semua partai perlu diverifikasi ulang.
Secara terpisah, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyatakan, pihaknya akan melihat secara utuh prasyarat peserta pemilu, khususnya bagi partai yang tidak mengikuti verifikasi.
Jika benar-benar tanpa syarat apa pun, itu menjadi persoalan.
’’Sebab, syaratnya menjadi unfair bagi peserta pemilu baru,’’ tuturnya saat dihubungi kemarin.
Apalagi, ada putusan MK yang secara tegas mewajibkan semua partai mengikuti verifikasi.
KPU sendiri sudah melakukan sejumlah persiapan guna menghadapi tahap verifikasi partai peserta pemilu. Salah satu upaya yang ditempuh ialah menciptakan sistem informasi partai politik (sipol).
Selain pendaftaran manual, nanti partai wajib meng-upload pendaftaran secara online sehingga terbuka akses bagi masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya transparansi terhadap publik. (far/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo: Perppu Jangan Diobral
Redaktur & Reporter : Soetomo