jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terhambatnya pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dikarenakan adanya kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pasalnya, Tjahjo menambahkan, ada beberapa pejabat Kemendagri yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Inikah 10 Saksi yang Dihadirkan di Sidang e-KTP Besok?
"Kenapa 2,5 tahun sedikit terhambat, saya baru sadar ternyata pejabat internal Kemendagri selama 1,5 tahun bolak-balik dipanggil KPK," kata Tjahjo usai menghadiri Sidang Pleno Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/3).
Tjahjo menyatakan, ada 68 pejabat eselon I, II, dan III yang dipanggil oleh KPK. Selain itu, ada puluhan panitia lelang, staf Kemendagri, dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang dipanggil KPK.
BACA JUGA: Hmmm, Inilah Aliran Uang e-KTP Versi Bocoran BAP Miryam
Tjahjo menyebutkan, persoalan lainnya adalah pengelembungan harga blangko e-KTP. Harga satuannya sebesar Rp 4.700, tapi di-mark up menjadi Rp 16 ribu.
"Itu yang dicari KPK. Dalangnya adalah panitia lelang. Apakah panitia lelang itu dibisiki oleh dalang lain, biar lah KPK yang memeriksa," tutur Tjahjo.
BACA JUGA: KPK: Ada Satu Kesempatan Buat Bu Miryam Berkata Jujur
Tjahjo juga dibuat pusing dengan perusahaan asal Amerika Serikat yang menang tender e-KTP. Perusahaan tersebut juga belum dibayar.
"Perusahaan asing yang menang ini belum dibayar hingg USD 90 juta, padahal negara sudah menganggarkan," ujar Tjahjo.
Tjahjo menyerahkan penyelesaian persoalan hukum terkait e-KTP kepada KPK. Namun, Kemendagri terus bekerja untuk menyelesaikan permasalahan e-KTP.
"Kami bekerja terus walaupun secara psikis ada pejabat yang bolak-balik dipanggil KPK. Target kami, tahun ini 178 juta warga negara mempunyai e-KTP," ucap Tjahjo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Menyudutkan Golkar dengan Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar