12 Perguruan Tinggi di Jawa Timur Dibekukan Sementara

Sabtu, 13 Juni 2015 – 04:04 WIB
12 Perguruan Tinggi di Jawa Timur Dibekukan Sementara. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Ini warning bagi perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur (Jatim) yang sedang berkonflik.

Jika tidak bisa segera menyelesaikan masalah yang dihadapinya sendiri, PTS terancam dibubarkan. [Lihat: Inilah 11 PTS yang Ditutup Kemenristek Dikti]

BACA JUGA: Ini 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi

Langkah itupun sudah dilakukan Koordinasi Perguruan  Tinggi  Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim dan Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Buktinya, 12 PTS dinonaktifkan  dan  sebelas PTS  lainnya  dibubarkan. Alasannya, PTS-PTS tersebut  tersandung  masalah mulai  kategori  ringan,  sedang, hingga berat.

BACA JUGA: Luar Biasa! SMPN 1 Magelang Raih Indeks Integritas UN Tertinggi

PTS yang dinonaktifkan adalah Universitas PGRI  Banyuwangi,  IKIP  PGRI Jember,  Universitas Bondowoso, IKIP Budi Utomo Malang, STIE Indonesia Malang, dan ISTP Malang.

Ada juga Undar Jombang, Universitas Nusantara PGRI Kediri, Universitas Teknologi Surabaya (UTS), ITPS Surabaya, STIH Sunan Giri Malang, dan STIE ABI Surabaya.

BACA JUGA: Mayoritas Sekolah Tahu Program Indonesia Pintar

”Selama statusnya belum diaktifkan  kembali,  pasti  berdampak pada pengakuan dari pemerintah,” kata Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim Prof Suprapto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (12/6).

Dosen  Teknik  Kimia  Institut Teknologi  Sepuluh  Nopember (ITS)  Surabaya  tersebut  menjelaskan, masalah dengan kategori ringan  dikaitkan  dengan  rasio dosen  dan  mahasiswa  PTS  tersebut.

Idealnya, rasio jurusan IPA adalah 1:30 atau satu dosen mengajar  30  mahasiswa.  Rasio  jurusan  IPS  yang ditentukan  Kemenristek Dikti adalah 1:45.

Jika persoalan itu bisa segera diatasi PTS bersangkutan, status PTS yang dinonaktif  dapat  diaktifkan kembali.

”Masalah rasio tersebut bisa diperbaiki sambil perkuliahan jalan terus. Yang penting, ada niat untuk menyembuhkan penyakitnya,” terang Suprapto.

Untuk  kategori  sedang,  PTS yang  dinonaktifkan  tersandung masalah akreditasi institusi. Sejak  diberlakukannya  UU  No  12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, semua lembaga pendidikan tinggi harus terakreditasi institusi dan program studi (prodi).

Menurut  Suprapto,  status  PTS  yang dibekukan  dapat  aktif  kembali jika  mulai  memasukan  borang (berkas) akreditasi.

Sementara  itu,  yang  masuk kategori berat dan susah dibenahi adalah PTS fiktif. Setelah dicek di berbagai  tempat,  terdapat  PTS yang tidak memiliki gedung dan nihil  kegiatan  perkuliahan.

Suprapto  menuturkan  bahwa  PTS yang mundur, antara lain, Akademi Teknik Nasional (ATN) Sidoarjo dan Akademi Bahasa Asing (ABA) Webb Surabaya. (jee/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Pelaku Terbitkan 118 Lembar Ijazah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler