12 Sagoe Lhok Tapaktuan Tolak Kandidat Bupati

Surat Penolakan Diserahkan Ke DPA-PA

Minggu, 07 Oktober 2012 – 09:09 WIB
BANDA ACEH - Sebanyak 12 Sagoe KPA/PA Lhok Tapaktuan menolak hasil konvensi penjaringan calon Bupati Aceh Selatan. Pasalnya, Zirhan SP yang berhasil mengantongi 104 suara, mengalahkan Zulkifli yang hanya mengantongi 91 suara, dianggap belum layak.

Penolakan terhadap hasil konvensi yang dilaksanakan DPW Partai Aceh (PA) Aceh Selatan, 29 September 2012 lalu tersebut, dilakukan 12 Sagoe Lhok Tapaktuan dengan menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap hasil konvensi ke Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Jalan Soekarno – Hatta, Emperoem, Lamteumen Timur, Banda Aceh, Sabtu (6/10).

"Kita menolak hasil konvensi dan memohon kepada Mualem (sapaan Muzakir Manaf) membatalkan hasil konvensi dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Tuha Peut dan Tuha Lapan,"kata Wakil Panglima Sagoe Asahan, Kecamatan Pasie Raja, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) di Banda Aceh.

Yuswar mengatakan, pada saat pemilihan berlangsung Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan, Alfa Rahman, sakit mendadak dan harus dilarikan ke rumah sakit, sehingga banyak anggota tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan diganti dengan anggota yang tidak mempunyai mandat dari para Ule Sagoe. "Kami sempat ajukan mohon ditunda, tapi tidak direspon, lalu konvensi tetap dilanjutkan,"ujarnya.

Saat itu, suasana sudah mulai "kocar - kacir" karena harus mengantar ke rumah sakit dan ada juga yang harus menjemput keluarga panglima wilayah untuk diantar ke rumah sakit. Selain persoalan itu, Yuswar juga menilai pengalaman Zirhan didalam pemerintahan juga belum memadai. Lebih lanjut Yuswar mengatakan, pihaknya sudah pernah bertemu langsung dengan Mualem untuk memberitahukan persoalan penolakan terhadap hasil konvensi tersebut.

Permintaan agar persoalan tersebut diambil alih oleh Ketua PA/KPA Pusat juga disampaikan Saipullah, ketua PA Kecamatan Meukek. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Rakyat Aceh, Saipullah berharap agar PA/KPA pusat dapat mengambil alih dan menentukan calon Bupati Aceh Selatan yang akan diusung Partai Aceh pada Pilkada Aceh Selatan mendatang, secara arif dan bijaksana, sehingga kekompakan tetap terjalin.

Sementara Sabirin, jurkam PA Kabupaten Aceh Selatan menyatakan, kecewa dengan hasil konvensi karena masyarakat menilai bahwa figur yang lahir tersebut belum layak jika disandingkan dengan figur partai lain. Penolakan tersebut juga disampaikan Salim dari Sagoe Kluet Utara, Zulkarnain, Sagoe Meukota Raja, T Khaidir, wakil Panglima Sagoe Kuta Bahagia, Kecamatan Bakongan, Mauluddin, wakil panglima sagoe Kluet Timur, Tgk Idi jajaran KPA/PA kalangan bawah, Andika Irawan, Sagoe Kluet Utara, Mus dari Sagoe Trumon Teungeh dan Safriadi, Ule Balang Samadua.

Ke- 12 Sagoe Lhok Tapaktuan yang menolak hasil konvensi yaitu, Sagoe Krueng Meukek, Kecamatan Meukek, Sagoe Ceh Kale, Kecamatan Meukek, Sagoe Samadua yang ditandatangi oleh Uleu Balang dan ketua PA Kecamatan Samadua, Sagoe Suak Samadua yang ditandatangi oleh Uleu Balang dan ketua PA, Sagoe Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Sagoe Meukuta Raja, Kecamatan Pasie Raja, Sagoe Kluet Utara, Sagoe Kluet Barat, Sagoe Kluet timur, Sagoe Kluet Selatan, Sagoe Kluet Kuta Bahagia dan Sagoe Trumon Teungoh. (sul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Janji Tak Gantung Status Misbakhun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler