jpnn.com, SERANG - 12 pucuk senjata api (senpi) jenis revolver milik anggota Polres Serang disita oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang, Banten. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan kelaikan dan izin kepemilikan senpi.
Kepala Seksi Propam Polres Serang Iptu Dusbet Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan senjata anggota Polres Serang itu adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh satuannya. Hasilnya, ditemukan senjata tak laik pakai karena berkarat dan surat izin yang kedaluwarsa.
BACA JUGA: Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 senpi yang kondisinya tidak layak digunakan serta surat izin yang habis masa berlakunya,” kata Dusbet, dilansir Banten Raya, Selasa (30/7).
Menurut Dusbet, pemeriksaan dilakukan mulai dari kondisi fisik, izin menggunakan, serta mencocokkan nomor register senpi dengan nomor di surat senpi. Kegiatan itu juga untuk mengetahui sejauh mana inventaris senpi tersebut dijaga dengan baik atau tidak oleh anggotanya.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi Juga Membawa Rp 50 Juta dari Mobil Brimob
“Kegiatan ini tidak ada kaitan dengan kejadian-kejadian yang saat ini muncul di pemberitaan beberapa hari kemarin. Ini hanya pengecekan rutin institusi kepolisian yang memang dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dusbet menjelaskan, senpi merupakan alat khusus (alsus) yang digunakan untuk mendukung terlaksananya tugas pokok Polri. Oleh karena itu, pemegang senpi harus merawatnya dengan baik dan jangan sampai disalahgunakan.
“Kepada personel pemegang senpi, saya tekankan agar berhati-hati dalam penggunaannya, jangan lengah dalam menyimpannya,” jelasnya.
Dusbet menegaskan, anggota Polri yang memegang senpi dinas tidak hanya sekadar lulus tes psikologi, tetapi juga harus mahir menggunakan senpi.
BACA JUGA: 2 Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus
“Jadi, penggunaan senpi dinas tidak sembarangan dilakukan dan harus sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yaitu hanya digunakan dengan pertimbangan apabila sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Penggunaan itu juga harus melalui tahapan, misalnya tembakan peringatan terlebih dahulu,” tegasnya. (brp/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti