Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu

Jumat, 06 April 2018 – 14:12 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Dittipideksus Bareskirm Polri, Jumat (16/3). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, BANTEN - Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang baru saja membekuk para pengedar uang palsu di Wilayah Serang, Cilegon dan Pandeglang.

Diketahui, para pelaku sudah beraksi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dan diperkirakan sekitar Rp 50 juta uang palsu (upal) telah beredar.

BACA JUGA: Bamsoet Curigai Uang Palsu Marak Jelang Pilkada Serentak

Disebutkaan, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan kepada warung-warung kecil dan pasar tradisional yang tidak ada pendeteksi upal dan berharap uang kembalian asli.

Saat ini, Satreskrim Polres Serang sudah mengamankan tiga tersangka berinisial ME, HY, dan TR yang masuk dalam sindikat pengedar uang palsu di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas Uang Palsu

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Radar Banten, yang mengedarkan atau membelanjakan upal berinisial TR dan berhasil ditangkap pada Sabtu (31/3) di Kampung Cipete RT 01 RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar diduga uang palsu pecahan Rp 50.000 dan uang tunai sebesar Rp 381.000. TR pada awalnya membawa upal sebesar Rp 500 ribu, yang sudah dibelanjakan oleh TR sebesar Rp 400 ribu.

BACA JUGA: 9 Fakta Sindikat Peredaran Uang Palsu, Tinggal Gunting

TR mendapatkan upal dari HY. Setelah petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap HY pada Minggu (1/4) sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. HY masih menyimpan uuang palsu sebesar Rp 11.350.000 dengan pecahan Rp 50.000.

Petugas yang terus melakukan pengembangan berhasil meringkus ME pada Minggu (1/4) sekira pukul 21.00 WIB di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Ciegon. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman ME, berhasil mendapatkan satu bundel kertas dan satu buah lem kertas. Menurut pengakuan ME, kertas akan digunakan untuk mencetak upal.

HY yang membeli upal dari ME secara bertahap. Pertama, upal sebesar Rp 10 juta dengan harga Rp 2 juta, kedua HY membeli upal sebesar Rp 5 juta dengan harga Rp 1 juta, ketiga HY membeli upal Rp 15 juta dengan harga Rp3 juta. Keempat HY membeli upal sebesar Rp 20 juta dengan harga Rp 4 juta. Jadi total yang beredar upal di masyarakat sebesar Rp 50 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat upal dengan barang bukti sebesar Rp 11.350.000. “Menangkap pada tanggal 31 Maret tersangka inisial TR, karena dia membelanjakan upal ke warung-warung dan pasar tradisional yang tidak dapat mendeteksi upal. Kita sita upal sebanyak dua lembar pecahan Rp 50 ribu,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4).

Kata Gogo, pihaknya saat ini sedang melakukan pemburuan kepada tersangka yang mencetak upal tersebut, dan sedang melakukan pengembangan kepada tersangka yang sudah ditahan. “Kami saat ini sedang memburu siapa otak di balik pembuatan uang palsu tersebut,” pungkasnya. (Adi/RBG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler