12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan

Rabu, 18 September 2024 – 21:18 WIB
Sebanyak 12 serikat pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberatkan. Foto: KSPSI.

jpnn.com - JAKARTA - Para pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak main-main, ada 12 serikat buruh maupun serikat pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengajukan uji konstitusi tersebut.

BACA JUGA: Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Gugatan disampaikan 12 serikat pekerja/serikat buruh di bawah pimpinan Ketua KSPSI Moh. Jumhur Hidayat didampingi Prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm ke kantor MK, Jakarta, Rabu (18/9) siang.

Sejumlah pimpinan serikat buruh/serikat pekerja mengaku uji konstitusional terpaksa diajukan karena lelah dengan banyaknya pungutan yang dibebankan pemerintah kepada para buruh.

BACA JUGA: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK

"Banyak sekali pungutan yang harus ditanggung buruh dengan upah yang sebagian UMR, mulai dari pajak penghasilan (PPh), BPJS, lho kok ada lagi Tapera," ujar Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti halaman Gedung MK.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mempertanyakan sikap pemerintah.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Tolak Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Polos Tanpa Merek

Dia heran, di satu sisi pemerintah memberikan pengelolaan sumber kekayaan negara kepada pemilik modal besar atau oligarki, sementara rakyat malah dibebani dengan pungutan.

Menurut Jumhur, pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan rumah rakyat, bukan rakyat yang diwajiban menyediakan tabungan untuk bikin rumah.

"Mudah-mudahan Prof. Denny memenangkan uji konstitusi ini," kata Jumhur.

Pandangan senada dikemukakan Prof. Denny Indrayana. Menurutnya uji konstitusi diambil karena ada kewajiban yang memberatkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh yang pendapatannya banyak dipotong malah akan ditambah potongan Tapera.

Dia menilai sistem iuran wajib Tapera tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kewajiban negara yang seharusnya memiliki kewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan mengutip dari rakyat.

"Kami mengajukan uji konstitusionalitas UU Tapera ini ke MK, terutama yang terkait dengan Pasal 7 ada frasa wajib itu yang dimintakan konstitusionalitasnya ke MK," kata Denny.

Ke-12 serikat buruh dan serikat pekerja yang mengajukan uji konstitusi antara lain, KSPSI, GSBI, SBSI 1992. FKSPN, FSPPEK, APEK, PPMI, FSPPP, dan KBMI. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler