PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia

Senin, 26 Agustus 2024 – 09:19 WIB
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR bersepakat membuat PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur atas terbitnya PKPU tersebut.

BACA JUGA: Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," kata Rieke dalam keterangan pers dikutip, Senin (26/8).

Dia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang terkiat PKPU ini, seperti mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

BACA JUGA: RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ucapnya.

Rieke mengatakan, dengan demikian saat ini telah lahir PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA: DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

Dengan demikian PKPU yang sesuai putusan MK itu, partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024.

Termasuk juga syarat batas usia calon calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon Bupati dan wakil Bupati 25 tahun, pada saat pencalonan.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya insyaallah Senin, 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler