jpnn.com, SURABAYA - Selama bulan H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti karaoke, diskotek, karaoke hingga panti pijat tak boleh beroperasi.
Namun, ada perkecualian bagi 12 tempat biliar. Lantaran, RHU tersebut telah direkom KONI sebagai tempat sarana olahraga.
BACA JUGA: Ramadan Bersih dari Aksi Razia Ormas
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Widodo Suryantoro membenarkan tempat untuk sarana olahraga yang dimaksudkan itu tempat biliar. Sebab ada beberapa atlet di Surabaya yang masih membutuhkan sarana olahraga tersebut sebagai tempat berlatih.
"Kalau RHU seperti karaoke, diskotek sampai panti pijat dengan tegas harus ditutup sesuai perda (Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, Red) yang berlaku. Tapi untuk tempat biliar ada beberapa yang tidak ditutup," terangnya.
BACA JUGA: Zaskia Mecca Merasa Sedih, Sangat Sedih
Widodo menambahkan, tempat biliar yang masih diizinkan untuk beroperasi haruslah sesuai rekom dari KONI. "Namun dengan catatan harus punya TDUP (tanda daftar perusahaan, Red). Kalau tidak, meski direkom KONI kami tidak mengizinkan beroperasi," tegasnya.
Tempat biliar tersebut, lanjut Widodo diharuskan mengikuti peraturan yang berlaku selama bulan Ramadan. Mulai dari jam operasional sampai SOP pada karyawannya.
BACA JUGA: Persiraja Putuskan Tetap Latihan saat Ramadan
"Jam operasionalnya sebelum magrib dan setelah tarawih. Lalu, wanita penata bolanya itu tidak boleh memakai pakaian seksi," tambahnya.
Dengan catatan, lanjut Widodo tempat biliar tersebut diperuntukan untuk para atlet. "Harus juga didampingi pelatih. Masak katanya latihan, gak ada pelatihnya," tandasnya.
Sedangkan mengenai pengawasan RHU di Surabaya, Widodo menyampaikan pemkot sudah bekerja sama dengan polrestabes dan Hiperhu.
Sebab sebelumnya semua pihak terkait sudah berkumpul di Polrestabes Surabaya untuk berkomitmen dengan cara menandatangani MoU untuk tidak membuka RHU selama Ramadan.
"Kami juga akan dirikan beberapa posko yand ada di kantor Siola, command center, dan kantor Satpol PP. Seminggu akan diadakan empat kali operasi mobile," terangnya.
Terkait sanksi bagi yang melanggar, Widodo mengatakan pemkot tidak segan-segan akan menindak tegas dengan sanksi administratif jika buka. "Kalau sampai ketahuan judi dan asusila ya harus tipiring," tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana sangat mengapresiasi langkah tegas pemkot. Ia mengatakan perda harus ditegakkan.
Sedangkan untuk tempat bilyar Agustin memakluminya selama memang digunakan untuk hal yang positif yakni sarana olahraga atlet.
"Ini sangat bagus, tapi saya sarankan harus melibatkan kelurahan juga. Karena posko bisa lebih aktif jika melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk mencari yang sembunyi-sembunyi buka. Untuk tempat biliar yang buka juga harus tetap dipantau," pungkasnya. (jar/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Klik
Redaktur : Tim Redaksi