JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan 12 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh DPR menjelang akhir 2012, Mendagri Gamawan Fauzi segera menyerahkan ke-12 UU dimaksud kepada para gubernur terkait.
Staf Ahli Menteri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, penyerahan ke-12 UU tersebut akan dibarengi dengan penyerahan pedoman pelaksanaannya terkait pembentukan daerah otonom baru dimaksud. Termasuk, langkah-langkah persiapan pembentukannya.
“Saat ini kami sedang melakukan rapat persiapan terkait rencana penyerahan ke-12 UU itu sekaligus pembahasan pedoman pembentukan daerah otonom baru tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang akhir 2012, DPR mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Masing-masing, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penyerahan 12 UU daerah otonom baru ini, kata Reydonnyzar Moenek, rencananya akan dilakukan secara serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
“Untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah nantinya,” kata Donny, panggilan akrabnya.
Beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan menjelang peresmian, lanjut Reydonnyzar Moenek, diantaranya kesiapan waktu peresmian, pelantikan pejabat, pembentukan APBD mini berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati terkait untuk menampung sejumlah dana hibah dari provinsi atau kabupaten induk, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kesiapan data-data personel, aset dan dokumen yang akan diserahkan dari daerah induk kepada daerah otonom baru, hingga pembentukan KPU daerah.
“Kalau DPRD-nya nanti akan dilantik setelah dibentuknya DPRD daerah induk berdasarkan hasil Pemilu 2014,” ujarnya. (sam/jpnn)
Staf Ahli Menteri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, penyerahan ke-12 UU tersebut akan dibarengi dengan penyerahan pedoman pelaksanaannya terkait pembentukan daerah otonom baru dimaksud. Termasuk, langkah-langkah persiapan pembentukannya.
“Saat ini kami sedang melakukan rapat persiapan terkait rencana penyerahan ke-12 UU itu sekaligus pembahasan pedoman pembentukan daerah otonom baru tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang akhir 2012, DPR mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Masing-masing, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penyerahan 12 UU daerah otonom baru ini, kata Reydonnyzar Moenek, rencananya akan dilakukan secara serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
“Untuk peresmian daerahnya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah nantinya,” kata Donny, panggilan akrabnya.
Beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan menjelang peresmian, lanjut Reydonnyzar Moenek, diantaranya kesiapan waktu peresmian, pelantikan pejabat, pembentukan APBD mini berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati terkait untuk menampung sejumlah dana hibah dari provinsi atau kabupaten induk, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kesiapan data-data personel, aset dan dokumen yang akan diserahkan dari daerah induk kepada daerah otonom baru, hingga pembentukan KPU daerah.
“Kalau DPRD-nya nanti akan dilantik setelah dibentuknya DPRD daerah induk berdasarkan hasil Pemilu 2014,” ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Politisir Kasus Hukum Impor Ilegal Blackberry
Redaktur : Tim Redaksi