jpnn.com, MALANG - Sebanyak 120 bidan yang bekerja di 39 puskesmas di Kabupaten Malang, Jatim, tak mendapat gaji selama tiga bulan. Yakni, gaji bulan Maret, April, dan Mei 2017.
Karena itu, perwakilan bidan tersebut telah mengadu ke DPRD Kabupaten Malang sekitar akhir Juni lalu untuk mempertanyakan haknya.
BACA JUGA: Ada Lowongan CPNS, Silakan yang Mau Daftar
Total gaji untuk 120 bidan yang belum terbayar itu sebesar Rp 504 juta. Rinciannya, hak masing-masing bidan Rp 1,4 juta per bulan.
Jika dikalikan tiga bulan, maka haknya yang belum dipenuhi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebesar Rp 4,2 juta. Jadi, total tanggungan dinas kesehatan sebesar Rp 504 juta untuk 120 bidan.
BACA JUGA: Hamdalah, Semoga Ada Kabar Baik soal Honorer dan PTT di Revisi UU ASN
Persoalan gaji bidan yang belum dibayarkan ini menjadi salah satu agenda pembahasan di gedung DPRD. Kalangan dewan menganggap ini persoalan serius. Sebab, tugas para bidan itu tidaklah ringan.
Mereka membantu menyelamatkan nyawa manusia sehingga hak itu seharusnya diperhatikan oleh dinas teknis yang menaungi. Yakni, dinas kesehatan (dinkes).
BACA JUGA: Wacana Guru dan Bidan Bukan PNS, Begini Respons Keras Honorer K2
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin menjelaskan, masalah gaji bidan ini juga telah menjadi sorotan dewan. Kalangan dewan juga heran ketika perwakilan bidan mengeluhkan hal ini kepada para wakil rakyat.
Artinya, jika dinas kesehatan perhatian terhadap hak bidan, kecil kemungkinan para bidan hingga mengadu ke dewan.
”Dulu saat para bidan itu masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT), gaji mereka ditanggung pemerintah pusat. Tapi, status mereka saat itu sudah calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tanggung jawabnya sudah ke pemerintah daerah,” kata Muslimin.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku kasihan dengan nasib 120 bidan yang menuntut haknya ke dewan. Mereka mengeluh karena pengabdiannya selama tiga bulan kurang dihargai. Karena itu, dewan berkewajiban untuk memastikan hak mereka dipenuhi oleh dinas kesehatan.
”Kami pastikan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) sekitar Agustus 2017 ini akan kami dorong dinkes untuk mengajukan pembiayaan,” tegas Muslimin.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurahman mengakui, memang ada 120 bidan yang belum digaji.
Status mereka saat bekerja tiga bulan di 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan itu sudah calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Artinya, tinggal menunggu surat keputusan (SK) PNS saja.
Sebelumnya, hingga bulan Februari 2017, status mereka masih pegawai tidak tetap (PTT). Ini sesuai prosedur yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI, insentif terakhir yang diberikan pada bidan PTT yang lolos CPNS pada bulan Februari.
Jadi sebelum mendapatkan SK PNS, Kementerian Kesehatan RI tidak lagi memberikan gaji. ”Jadi seharusnya selama proses pergantian status dari PTT sampai SK CPNS turun (Juni), mereka nggak perlu bekerja. Nanti waktu pengangkatan baru kerja lagi,” kata Abdurahman.
Nah, tampaknya pemahaman ini yang kurang dimengerti para bidan sehingga mereka tetap saja bekerja. Padahal, mereka sudah tidak mendapatkan hak lagi dari Kemenkes hingga SK-nya turun. Namun kenyataannya, selama proses menunggu SK PNS, para bidan masih saja bekerja.
”Sehingga mereka tetap menuntut gaji. Sementara dari pusat, gaji mereka sudah diputus mulai Maret, April, dan Mei,” imbuhnya.
Abdurahman menambahkan, gaji bidan yang berstatus PTT diambilkan dari anggaran pemerintah pusat atau Kemenkes RI.
Namun setelah diangkat menjadi PNS, maka gajinya melekat pada pemerintah daerah. Padahal, anggaran gaji untuk bidan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2017.
Untuk menutupi gaji 120 bidan selama tiga bulan itu, Abdurahman mengajukan alokasi dana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Dinkes 2017.
”Nilainya sekitar Rp 800 jutaan, kalau disetujui insyaallah dirapel setelah PAK cair,” kata pria asal Gresik ini.(iik/abm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Usulkan Kebutuhan 1.450 CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo