jpnn.com, JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) bereaksi keras terhadap wacana yang dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BN) Bima Haria Wibisana agar guru dan bidan cukup berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bukan PNS.
Honorer K2 menuding wacana itu sengaja dilontarkan agar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi direvisi. Selama ini, honorer K2 mendesak UU ASN segera direvisi untuk mengakomodir mereka bisa diangkat menjadi CPNS.
BACA JUGA: Ide Kepala BKN Guru Tidak Perlu PNS Dianggap Tepat, Ini Alasannya
"Kalau kami nilai, alasan kepala BKN sangat mengada-ada dan tidak bisa kami terima," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumsel, Syahrial kepada JPNN, Kamis (20/7).
Dia mengaku prihatin dengan pernyataan kepala BKN soal perilaku guru tidak komitmen terhadap tempat kerjanya, minta pindah tempat tugas begitu diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Kepala BKN Wacanakan Guru dan Bidan tak Perlu PNS, Cukup P3K
Honorer K2, lanjut Syahrial, terbukti punya komitmen tinggi, sudah mengabdi di tempat tugasnya sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini belum ada yang pindah dari tempat tugasnya.
Syahrial menekankan lagi bahwa wacana tersebut bagian dari upaya pemerintah menjegal honorer K2 agar tidak diangkat menjadi CPNS.
BACA JUGA: Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan
"Terlalu banyak bahasa yang mendeskriditkan para honorer K2. Misalnya kami dikatakan tidak bermutu, tidak layak, sudah tua, tetapi anehnya seluruh instansi masih membutuhkan honorer K2 sampai saat ini," kritiknya.
Syahrial melanjutkan, kalau pemerintah mengatakan guru cukup, pegawai di setiap instansi cukup, sekali lagi pertanyaan, mengapa mereka masih dibutuhkan?
Jika perekrutan CPNS pada 2013 lalu ada transparansi dalam kriteria yang jelas, tentu saat ini pemerintah tidak sibuk dan bingung untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini.
“Saat ini UU ASN sedang diperbincangkan di Badan Legislasi, Surat Presiden sudah dikeluarkan, apa salahnya pemerintah tidak memberikan statement yang membuat kami selalu menggeliat. Ini seolah-olah pemerintah sengaja melemparkan bola panas ke permukaan, di mana jumlah K2 ini tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah 400-an ribu orang,” ucapnya.
"Apakah pemerintah gak sadar yang dipermainkan ini perasaan orang banyak dan Indonesia asli. Oke kalau di atas kertas pemerintah memiliki data akurat, tetapi data tersebut apakah sama persis dengan di lapangan?," ujarnya.
Dia pun menantang pemerintah untuk turun langsung ke daerah-daerah. Contoh riil di sekolah terpencil, ratio guru PNS dan honorer, rerata satu banding tiga. “Apakah ini yang dikatakan cukup?” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Wibisana mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.
Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," kata Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).
Dikatakan, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.
Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 2.806 Guru Garis Depan Kantongi NIP CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad