120 Hari Lagi, Abraham Samad Pulang Kampung

Rabu, 18 April 2012 – 13:03 WIB

JAKARTA –  Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan, sudah 120 hari atau empat bulan) Abraham Samad memimpin KPK. Tapi, tanda-tanda KPK akan berlari cepat belum juga terlihat.

“Jika situasinya tetap seperti ini, 120 hari ke depan, Abraham tampaknya harus siap-sipa mundur dan pulang kampung, seperti janjinya sebelum menjadi Ketua KPK,” kata Ketua Presidium IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S. Pane, Rabu (18/4).

Pihaknya menilai, lambannya KPK berlari karena ada indikasi keberpihakan yang luar biasa terhadap penguasa yang dipertontonkan lembaga anti korupsi itu saat ini. Sehingga, menurutnya, kasus-kasus besar yang pernah dijanjikan Samad Cs akan diungkap menjadi kabur. “Keberpihakan ini terlihat pula dari alot dan rumitnya KPK untuk memeroses dan menangkap figure-figur yang dekat dengan kekuasaan. “Meski sejumlah saksi sudah menyebut-nyebut mereka terlibat korupsi,” kata Neta.

Dicontohkan dia, Angielia Sondakh meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan dan proses hukumnya berjalan lamban seperti keong. Kemudian, kata Neta, Anas Urbaningrum sejumlah saksi sudah mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus Nazarudin tapi belum juga diproses. Begitu juga, lanjut dia, kasus yang diduga melibatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sementara figure-figur yang tidak punya jalur kepada kekuasaan bisa dengan cepat diproses dan tersangkanya ditahan KPK. “Belakangan KPK malah terlihat mengalihkan perhatian publik kepada kasus-kasus korupsi di daerah, yang jumlah kerugiannya tidak signifikan,” ungkapnya.

Dia menyatakan, Komite Pengawas KPK mencatat setidaknya ada delapan kasus besar yang dituntaskan Samad. Yaitu, kasus BLBI, Kasus Gayus yang melibatkan pejabat, terutama Perwira Tinggi (Pati) Polri,  Bank Century, Wisma Atlet yang melibatkan ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’, kasus Hambalang, dugaan mafia anggaran DPR yang diungkap Waode Nurhayati, cek pelawat, dan kasus di Kemenakertrans.

“Jika ke delapan kasus itu tak kunjung tuntas, 120 hari ke depan Samad tampaknya harus siap-siap memenuhi janjinya, yakni mundur dan pulang kampung,” pungkas Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler