120 Ribu Pelajar Belum Miliki Akta Kelahiran

Senin, 20 Mei 2013 – 08:36 WIB
MEDAN-Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, ada sekitar 120 ribu pelajar belum memiliki akta kelahiran. Artinya, sebagaian besar para pelajar di Kota Medan belum memiliki akta kelahiran.

"Ya, berdasarkan data yang kita peroleh dari Dinas Pendidikan, ada sekitar 120 ribu pelajar yang belum memiliki akta kelahiran. Jumlah ini cukup banyak, sehingga perlu penangangan khusus," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (19/5).

Dijelaskan, sebagian besar pelajar yang belum memiliki akta kelahiran tersebut duduk di Sekolah Dasar. Namun, ada juga pelajar tingkat SMP dan SMA yang belum memiliki akta kelahiran, nmaun jumlahnya  tak terlalu banyak. "Kita akan  membuat program agar mereka bisa memiliki akta kelahiran," ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Disdukcapil Kota Medan akan membuat program untuk mendatangi sekolah-sekolah seperti perekaman e-KTP yang sekarang sedang berlangsung. Disdukcapil akan mengerahkan 2 unit mobil akta kelahiran untuk mendatangi sekolah-sekolah yang siswanya banyak belum memiliki akta kelahiran.

"Kita akan mendatangi sekolah-sekolah seperti perekaman e-KTP yang sekarang sedang berlangsung. Kita akan menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan," jelasnya.

Tapi, Muslim belum bisa memastikan kapan program akta kelahiran mendatangi sekolah tersebut mulai dilakukan. Saat ini, dua unit akta kelahiran milik Disdukcapil Kota Medan sedang ditugaskan untuk mendatangi daerah-daerah pinggiran.

"Saat ini, dua mobil akta kelahiran milik kita sedang bertugas untuk mendatangi daerah-daerah pinggiran seperti Kecamatan Belawan dan Marelan. Setelah itu selesai, baru kita mendatangi sekolah-sekolah," paparnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi Lc menilai banyaknya para pelajar yang belum memiliki akta kelahiran membuktikan kalau birokrasi pengurusannya sebelumnya sangat rumit. "Karena rumit, para orangtua pun enggan untuk mengurus akta kelahiran anaknya," ungkapnya.

Dijelaskan, sejak dulu pengurusan akta kelahiran gratis, tapi pada prakteknya tetap ada pembayaran. Kondisi ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus akta kelahirannya, terutama orang yang kurang mampu.

"Karena adanya kutipan-kutipan itu, masyarakat menjadi enggan mengurus akta kelahiran. Nah, setelah diumumkan kalau pengurusan akta kelahiran dipermudah, mereka pun ramai-ramai datang ke Kantor Disdukcapil," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini pun mendukung langkah yang ditempuh Disdukcapil Kota Medan dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk pengurusan akta kelahiran. Namun, dia berharap agar program tersebut tidak menjadi ajang pungutan liar. "Jangan nanti pihak sekolah melakukan pungutan lebih besar dari denda yang sudah ditetapkan yakni Rp 10 ribu bagi anak yang sudah berusia dua bulan lebih," harapnya.

Dia menambahkan, pihak Pemko Medan memang sudah selayaknya untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran tersebut. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang mampu enggan untuk mengurus akta kelahirannya karena terkendala dengan biaya. "Jangan ada lagi pungutan-pungutan terhadap pengurusan akta kelahiran itu," pungkasnya. (mag-7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Careteker Wako Gorontalo Prerogatif Gubernur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler