Calon Careteker Wako Gorontalo Prerogatif Gubernur

Senin, 20 Mei 2013 – 05:47 WIB
JAKARTA - Usulan careteker walikota Grontalo menjadi hak prerogatif gubernur. Itu sebabnya, gubernur diharapkan sudah bisa mengusulkan siapa calon Plt sebelum masa jabatan Wako Gorontalo Adhan Dambea berakhir pada 13 Juni mendatang.

"Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005 sudah diatur tentang mekanisme penetapan Plt bupati/walikota. Meski tidak disebutkan batasan waktu pengusulannya, namun sebaiknya usulannya diajukan ke Mendagri dua minggu sebelum berakhir masa jabatan kepala daerahnya," urai Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco yang dihubungi, Minggu (18/5).

Dua minggu tersebut dibutuhkan Kemendagri untuk memproses penerbitan SK careteker. Banyaknya calon yang diusulkan adalah tiga pejabat sesuai penilaian gubernur.

"Tiga pejabat yang diusulkan sesuai kehendak gubernur. Apakah pejabat di Kota Gorontalo, pejabat Pemprov atau di kabupaten/kota lainnya. Yang penting golongannya harus IVb," terang Sukoco.

Selain itu, lanjutnya, gubernur harus memantau perkembangan Kota Gorontalo. Bila masa kekosongan jabatan kepala daerah hanya singkat misalnya satu atau minggu, gubernur harus menetapkan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas Plt wako Gorontalo. Penetapan itupun harus melalui pemberian surat tugas oleh gubernur.

"Intinya per 13 Juni itu tidak boleh terjadi kekosongan jabatan wako Gorontalo. Tapi tidak sertamerta sekda bisa menjalankan tugas Plt wako, tetap mekanismenya harus lewat surat tugas gubernur," ucapnya.

Sebaliknya bila gubernur melihat kekosongan bisa berlangsung lama, usulan tiga calon Plt sudah harus diajukan jauh-jauh hari. Ini agar ketika masa jabatan berakhir, Mendagri sudah menetapkan Plt-nya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Batam Tekan Angka Kematian Ibu saat Persalinan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler