12.196 Pekerja di Sulsel Dirumahkan

Selasa, 21 April 2020 – 05:00 WIB
Ilustrasi pekerja. Sejumlah pekerja di Sulsel terkena dampak covid-19. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menyebutkan bahwa sampai 20 April 2020, tercatat sudah ada sebanyak 12.196 tenaga kerja yang dirumahkan akibat merebaknya pandemi COVID-19.

Andi Darmawan Bintang melalui konferensi pers virtual yang digelar di Makassar, Senin, mengatakan para pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berasal dari 970 perusahaan.

BACA JUGA: Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB

"Dari 12.197 tenaga kerja itu, 397 diantaranya mengalami PHK. Ini data sampai pukul 09.00 Wita pagi," ujar Andi Darmawan Bintang, Senin (20/4).

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, daerah tertinggi yang mengalami dampak COVID-19 pada urutan pertama ditempati Makassar sebanyak 7.893 orang, disusul kemudian Tana Toraja yaitu sebanyak 1.616 orang, serta Sinjai sebanyak 839 orang tenaga kerja.

BACA JUGA: Kementerian yang Dipimpin Luhut Binsar Bakal Pasang CCTV di Pabrik

Sementara berdasarkan daerah dengan jumlah PHK terbanyak juga ditempati Makassar (224 orang), Kabupaten Gowa (65 orang) dan Palopo (64 orang), serta sisanya terbagi di beberapa daerah lain.

Ia menjelaskan, pihaknya tentu melaporkan kondisi yang terjadi kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Benarkah Penumpang KRL Menurun Saat Pemberlakuan PSBB? Ini Kata PT KCI

Program ini sendiri disiapkan khusus bagi tenaga kerja yang dirumahkan ataupun di PHK akibat dari COVID-19.

"Untuk Sulsel sendiri memiliki kuota program sebanyak 158 ribuan orang. Program ini sebenarnya Kartu Prakerja yang awalnya diperuntukkan bagi teman pencari kerja, namun berubah setelah adanya COVID-19, maka dikhususkan bagi pekerja yang dirumahkan," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler