jpnn.com, SAMBAS - Data Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, menunjukkan 122 anak menjadi korban kejahatan seksual sejak 2015.
Namun, sepanjang 2017, angka peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mengalami penurunan yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Kakek Sontoloyo Minta Bocah Lugu Menahan Sakit saat Begituan
Sampai pertengahan Desember, PN Sambas mencatat hanya ada lima kasus anak berhadapan dengan hukum.
Kepala PN Sambas Yogi Arsono mengatakan, pihaknya memosisikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban.
BACA JUGA: Ehem, Pak Bupati Dipayungi Polwan Cantik
“Mereka menjadi korban lingkungan atau situasi tertentu sehingga terjebak menjadi pelaku anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Yogi sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (12/12).
Dia menambahkan, anak berhadapan dengan hukum belum tentu berasal dari kalangan yang tidak mampu. Ada pula yang dari kalangan keluarga berada.
BACA JUGA: Pimpin Razia Indekos, Bupati Tangkap 2 Wanita Muda
“Cuma karena pergaulannya. Karena itulah kami memandang anak-anak ini sebagai korban dari lingkungan yang atau pergaulan yang negatif,” jelasnya.
Untuk menghindari anak terjerat hukum, sambung Yogi, peranan orang tua sangatlah penting.
“Agar anak tidak menjadi pelaku atau berhadapan dengan hukum serta tidak sebagai korban kejahatan,” terangnya. (sai/rakyat kalbar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyeberang Jalan, Kakek Meninggal Ditabrak Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Ragil