Kakek Sontoloyo Minta Bocah Lugu Menahan Sakit saat Begituan

Minggu, 26 November 2017 – 13:26 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMBAS - Kakek berinisial AK berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap tetangganya, Melati (10, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), itu diduga melakukannya selama lima tahun.

BACA JUGA: Saat SMP Melambai, Pas Dewasa Gituin 9 Pria

Kasus itu terkuak ketika salah seorang guru Melati mendatangi rumahnya, Selasa (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Sang guru bertemu dengan ibu kandung Melati.

“Si guru bertanya kepada ibu korban apakah sudah tahu bahwa anaknya (Melati) telah dicabuli oleh tersangka AK,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, Jumat (24/11).

BACA JUGA: Pandai Merayu, Presiden Organisasi Gituin 9 Cowok

Guru itu bertanya untuk memastikan informasi yang didapatnya dari teman sekolah Melati.

Ibu Melati langsung mencecar anaknya. Melati akhirnya mengaku sudah digituin AK.

BACA JUGA: Presiden Organisasi Gituin 9 Cowok, Korban Lintas Provinsi

“Korban membenarkan mengalami perbuatan tersebut. Bahkan, korban mengaku telah dicabuli berulang kali sejak masih kelas 1 SD sampai sekarang kelas 5,” terang Mahendra.

Dia menambahkan, Melati mengaku kali terakhir digituin pada 17 November lalu.

Saat itu, Melati baru pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian.

Melati didatangi AK. Kedekatan mereka layaknya hubungan antara kakek dengan cucu.

“Tersangka ini tetangga korban. Rumahnya berdekatan. Ketika melihat korban pulang, tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang lalu ke kamar korban,” jelasnya.

Dia menambahkan, AK meminta Melati berbaring. Setelah itu, AK melakukan perbuatan asusila terhadap bocah lugu tersebut.

“Tersangka kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Ini yang terakhir sesuai pengakuan korban,” ujarnya.

Menurut Mahendra, AK meminta Melati menahan rasa sakit saat perbuatan asusila itu terjadi.

“Korban mengaku usai kejadian itu ada melihat cairan di lantai. Karena takut, kemudian korban mengelap menggunakan bajunya,” beber Mahendra.

Saat ini, AK masih diperiksa secara intensif di Polres Sambas.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban dan TKP lain.

Mahendra menegaskan, AK akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Sairi/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Organisasi Menyimpang, Korban 9, Cowok Semua


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler