jpnn.com - BATAM - Jumlah wajib pajak (WP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Batam saat ini mencapai sekitar 250 ribu orang. Dari angka itu, sekitar 12.500 WP atau sekitar 5 persen belum membayar PBB.
Kadispenda Kota Batam, Jefridin mengatakan, pendapatan dari PBB hingga September lalu nilainya mencapai Rp 79,5 dari target Rp 81 miliar. “Yang belum bayar pajak PBB sekitar lima persen dari wajib pajak kita. Mudah-mudahan di sisa bulan ini akan dibayarkan sehingga target kita terpenuhi,” kata Jefridin seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Warga Sumbar Tunggu Realisasi Program Jokowi-JK
Jefridin menambahkan, pihaknya terus melakukan pemutakhiran data terhadap WP. Sebelumnya, jumlah WP untuk PBB di Batam ada 230 ribu. Namun, angka itu bertambah menjadi 250 ribu setelah dilakukan pemutakhiran.
“Kita terus melakukan pemutakhiran data. Yang jelas wajib pajak kita meningkat. Kita optimis target PAD kita dari PBB akan tercapai,” Katanya.
BACA JUGA: Terima Suap Bandar Judi, Brigadir AI Jadi Tesangka Korupsi
Menurut Jefridin, WP yang belum membayar PBB akan ada yang menunggak hingga beberapa tahun. Tapi ada pula kemungkinan WP yang belum bayar PBB itu akan membayarnya pada Desember nanti.
Selain PBB yang velum memenuhi target, realisai pajak reklame di Batam juga masih meleset. Dari target pendapatan pajak reklame Rp 5,4 miliar, hingga September lalu baru terealisasi Rp 4,3 miliar.
BACA JUGA: Museum Mandar Simpan 1.400 Koleksi
Menurut Jefridin ada ratusan reklame dan sejenisnya yang tidak membayar pajak dan dipasang dengan sesuka hati. Karenanya, tim terpadu dari Pemko Batam sudah melakukan penertiban. Semua reklame yang tidak ada izin atau liat dibongkar dan dimusnahkan.
“Banyak sekali yang tidak ada izin. Kalau tak ada izin berarti tak ada kontribusi ke Pemko. Ini semua kita tertibkan,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Minta Pusat Tidak Sembarangan Ambil Keputusan soal Papua
Redaktur : Tim Redaksi