jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap bandar judi online. Tersangka baru itu adalah oknum anggota Polda Jawa Barat, Brigadir AI.
Bareskrim menjerat AI yang diduga menerima suap dari oknum bandar judi online berinisial AL. "Untuk tersangka baru adalah inisialnya AI, oknum Polri berpangkat Brigadir. Dia (diduga) penerima," kata pelaksana harian (Plh) Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu (5/11).
BACA JUGA: Museum Mandar Simpan 1.400 Koleksi
Djoko menjelaskan, Brigadir AI bertugas membuat surat permohonan pembukaan rekening bank yang diblokir. AI melakukannya atas perintah AKP DS.
Pada Senin 14 Juli 2014, kata Djoko, baik AKP DS maupun Brigadir AI mendapat bagian masing-masing Rp 35 juta. Selanjutnya pada Senin 21 Juli 2014 dan Rabu 23 Juli 2014, DS kembali menerima uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka AL.
BACA JUGA: Lukas Minta Pusat Tidak Sembarangan Ambil Keputusan soal Papua
Akibat perbuatan itu, AI dijerat pasal 11, 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHPidana. "Ini sangkaan pasalnya sama dengan DS," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Nama Calon Sekda Banten Tunggu Keputusan TPA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertimpa Bongkahan Batu di Semeru, Mahasiswa UGM Tewas
Redaktur : Tim Redaksi