BATAM - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 12.750 butir pil ekstasi milik Khor Ing Hau alias Simon Chua dan Toh Thian Chor, warga Malaysia dan Singapura di Mapolda Kepri, Jumat (20/5)Pemusnahan ekstasi bermerk "superman" warna coklat kemerahan itu dilakukan dengan cara diblender
BACA JUGA: Oknum Polisi Edarkan Narkoba Sitaan
Sebelum dimusnahkan, polisi, jaksa, hakim, LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) maupun pengacara Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor menghitung ulang barang bukti narkoba tersebut
Disaksikan kedua tersangka yang diduga kuat telah berkali-kali menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia via Batam ini, barang-barang haram itu langsung dihancurkan
BACA JUGA: Kapolri Cek Pencurian di Rumah Ibu SBY
Khor Ing Hau dan Toh Thian Chor diamankan jajarannya beserta Bea Cukai Batam di Jakarta sejak 13 April laluPetugas awalnya menemukan ekstasi itu di mesin X-Ray Bandara Hang Nadim saat hendak diselundupkan ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang
BACA JUGA: Dua Tahun Cabuli Anak Tiri
Pil tersebut disembunyikan dalam kaleng susu serta dimasukan ke mesin kompresor dan diselundupkan melalui salah satu pelabuhan oleh kurir lain dan dijemput oleh Toh Thian ChorIa lalu mengirimnya ke seseorang di Jakarta."Tapi alamat itu palsuOrang yang dituju tidak tinggal di kos-kosan tersebut," kata Nugroho(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Cerai, Nekat Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi