12.763 Hektare Lahan Eks Tambang tak Direklamasi

Selasa, 14 Februari 2012 – 11:57 WIB
BANJARMASIN - Hingga akhir 2011 lalu, ternyata  hanya 29 persen lahan bekas tambang yang direvegetasi (usaha penanaman kembali) oleh perusahaan pemilik hak konsesi. Selain itu dari total bukaan lahan seluas 26.390 hektare, hanya 13.627 hektare yang direklamasi(usaha memperbaiki dan memulihkan). Sehingga ada 12.763 hektare lahan belum diapa-apakan.
 
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kalsel menggelar rapat dengan pihak Dinas Pertambangan Kalsel untuk meminta keterangan terkait kinerja dan menyerahkan hasil temuan pelsus nakal beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Ali Muzanie mengatakan, data tersebut tak termasuk lahan yang belum terdata. Sehingga diperkirakan masih banyak lagi lahan yang belum direklamasi dan direvegetasi.

"Itu baru yang terdata di Dinas Pertambangan. Kita masih belum mengetahui berapa jumlah lahan yang belum direvegetasi jika digabung dengan lahan yang tak terdata," ungkapnya kepada wartawan kemarin (13/2) siang.
 
Dari data yang dipaparkan oleh Dinas Pertambangan, diketahui ada 17 perusahaan tambang pemegang PKP2B di Kalsel, dengan total izin lahan seluas 241.463, 05 hektare.

Sedangkan untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel  ada sekitar 125 perusahaan dengan total luas lahan 2.854 hektare. Dari 2.854 hektare tersebut, sekitar 2.599 hektare belum direklamasi. “Ya itulah data yang masuk ke kita, untuk 2012 masih dikumpulkan lagi,” tambahnya.

Hal ini jelas mencemaskan, lantaran jumlah lahan yang direklamasi masih sangat sedikit. Sedangkan kerusakan lahan sudah kian parah dan bisa menimbulkan bencana.

Terpisah,  Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi mengatakan, masalah reklamasi tambang tersebut akan dijadikan bahan masukan bagi Komisi III untuk dibahas di DPRD Kalsel. “Masalah reklamasi tambang ini sangat bagus untuk menjadi masukan kita, nanti akan kita bahas lagi,” ujarnya.

Selain itu dalam waktu dekat, Komisi III juga akan melaporkan hasil temuan pelsus nakal, yang diduga menampung batubara hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Tanah Bumbu dan Tanah Laut. “Dalam waktu dekat akan kita ke Menhub di Jakarta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten setempat sering mengaku kesulitan menindak pelsus tersebut, karena dua pelsus nakal ini mengantongi izin dari Kemenhub. Sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menindak.

“Kalau penjelasan dari pemerintah kabupaten, mereka katanya kesulitan karena izin langsung diberikan dari Kemenhub, makanya langsung kita laporkan ke Menhub,” tandasnya. (sip)


Kondisi Lahan Tambang di Kalsel

Luas Izin Tambang PKP2B          :  241.463,05 hektare
Bukaan Tambang                          :   13.151,84 hektare
Lahan Terganggu                          :   26.390,00 hektare
Lahan direklamasi                         :   13.627,61 hektare
Lahan direvegetasi                        :    7.744,10 hektare
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Mencekam, Warga Sebadok Pilih Mengungsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler