1.295 Napi di Medan Dapat Remisi Idulfitri

Sabtu, 23 Mei 2020 – 13:58 WIB
Ilustrasi personel TNI dengan perlengkapan penindak huru hara memperketat pengamanan di halaman Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana (napi) Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumut memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico mengatakan, pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

BACA JUGA: Ini Jumlah Narapidana yang Mendapatkan Remisi Nyepi

"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya, Sabtu (23/5).

Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.

BACA JUGA: Berkat Natal, 50 Napi di Lapas Cikarang Terima Remisi

Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).

"Remisi ini akan diberikan setelah melaksanakan Salat Idulfitri nanti," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Napi   Remisi   Remisi Idulfitri   Medan  

Terpopuler