Ini Jumlah Narapidana yang Mendapatkan Remisi Nyepi

Rabu, 25 Maret 2020 – 11:56 WIB
ILUSTRASI. Lapas. Foto: Antara/HO/Dokumen Kemenkumham Papua

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.152 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum HAM pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3).

Remisi khusus ini membuat para narapidana mendapatkan pengurangan masa penahanan yang beragam.

BACA JUGA: Tegas, Polda Bali Larang Pawai Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi

Dari 1.152 itu, 294 orang menerima remisi 15 hari. Setelah itu, 755 narapidana mendapat remisi satu bulan, 84 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 18 narapidana mendapatkan remisi dua bulan remisi.

Sementara itu, satu orang menerima RK II atau langsung bebas usai mendapatkam remisi 15 hari.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Instruksi Habib Rizieq, Berhenti Memaki Dokter Terawan, Wuhan Bangkit

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho menyebut pemberian remisi ini karena narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Para narapidana itu telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Nugroho berharap, pemberian remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri. Setelah itu, para narapidana mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ungkap Nugroho dalam keterangan resminya, Rabu (25/3).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjenpas Junaedi menuturkan, pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi menghemat anggaran negara sebanyak Rp 542.865.000.

Anggaran itu didapatkan dengan mengalkulasi biaya makan per hari narapidana dengan jumlah potongan masa penahanan saat remisi ini.

"Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani," tutur Junaedi dalam keterangan resminya, Rabu. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler