13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah

Kamis, 25 Juli 2024 – 13:59 WIB
Polisi saat merilis penetapan tersangka anggota PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jember. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Dari 22 orang yang diamankan, polisi menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto di Jember.

"KNH sebagai provokator, kemudian sepuluh oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap

Dia mengatakan kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata dia.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.

Irjen Pol. Imam memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.

BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh

Diharapkan pula PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat.

Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Kapolda, akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sepakat kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak.

"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan," kata Kapolda.

Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.

"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haidar Alwi: Ada yang Ingin Gagalkan Pelantikan Prabowo dengan Menyusupi Demo Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler