MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa (FSPM) lakukan aksi kepedulian di depan biro rektorat, Kamis (12/1).
Aksi dilakukan terkait kebijakan Rektorat kampus yang memberikan sanksi akademik terhadap 13 mahasiswanya. Bahkan dari ke 13 mahasiswa yang mendapatkan sanksi, tujuh diantaranya diskorsing selama dua semester dan selebihnya mendapatkan sanksi peringatan tertulis.
"Kami sebagai mahasiswa merasa prihatin atas kebijakan rektorat. Kami menilai saat ini mahasiswa dianggap teroris hingga harus diskors atas penyampaian aspirasi dalam upaya mengakkan demokrasi dan kebenaran di kampus,"ujar zulfan Sitomorang kordinator kolektif IAIN Sumut, dalam orasinya.
Kebijakan skorsing ini, merupakan buntut dari sejumlah aksi yang dilakukan mahasiswa terkait, statusta IAIN dan dugaan korupsi IAIN senilai Rp70 Milyar.
Dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan kementrian agama IAIN SU, yang ditandatangani rektor IAIN Fadhil Lubis, pemberian sanksi akademik diberikan terhadap mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan (OPAK) tertanggal 12 Agustus lalu.
Atas kebijakan ini FSPM menuntut menteri agama untuk mencopot Rektor IAIN. Karena selain dianggap merusak pencitraan lembaga pendidikan Islam, yang dianggap sebagai teroris.
Dari info yang diterima, surat pemberitahuan yang dikeluarkan kementrian agama IAIN SU, yang ditandatangani rektor , Fadhil Lubis, sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan (OPAK) tertanggal 12 Agustus kemarin.
Pantauan dilokasi aksi mahasiswa juga sempat diwarnai saling dorong antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus saat para mahasiswa memaksa masuk ke ruang biro rektorat untuk bertemu rektor. Selain itu mahasiwa juga melakukan pembakaran ban dan aksi bakar baju almamater dan kartu mahasiswa.
Dalam aksinya mahasiswa juga membuka tenda didepan gedung rektorat sebagai bentuk kepedulian untuk beberapa hari ke depan, hingga rektor mencabut keputusannya.
Menyikapi hal ini, Humas IAIN, Abdul Saha mengakui jika pemberian sanksi dilakukan atas bentuk pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yakni pelanggaran berat dan ringan.
Di mana untuk pelanggaran ringan bilang Abdul, mahasiswa dikenakan peringatan secara tertulis, dan pelanggaran berat yakni sanksi skorsing selama dua semester.
"Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan mahasiswa ketika melakukan aksi pada acara Orientasi kampus. Selain ketika melakukan aksi pada bulan puasa mereka tidak melakukan kewajibannya untuk berpuasa, para mahasiswa juga mengarak kepada tindakan anarkis, yakni menarik-narik rektor ketika akan berorasi. Dan ini salah satu bentuk tindakan yang mengarah anarkis sehingga harus diambil kebijakan sanksi yakni skorsing," ungkapnya.
Disinggung menganai dugaan korupsi senilai 70 miliar lebih, drinya mengatakan jika hal tersebut telah terjadi kesalahpahaman, dan telah mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian daerah Sumut(Poldasu) bebrapa waktu lalu. (uma)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung KPHB Sumbar di Jakarta Belum Bisa Dimanfaatkan
Redaktur : Tim Redaksi