jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin minta para pemilik reksadana dari 13 perusahaan tersangka kasus korupsi Jiwasraya tetap tenang.
Pasalnya, seluruh perusahaan manajemen investasi itu tetap bisa beroperasi dan menjalankan aktifitas di Bursa Efek Indonesia.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
"Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Jaksa Agung, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, manajer investasi selalu mengelola setiap produk reksadana secara terpisah. Sehingga, ketika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana dampaknya tidak meluas.
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Karena itu, lanjut Burhanuddin, semua produk reksadana yang tidak ada hubungannya dengan Jiwasraya dipastikan aman.
"Maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," tambah dia.
BACA JUGA: BKPM Apresiasi Keberhasilan Kejaksaan Agung Selesaikan Sengketa Lahan Pabrik di Lampung
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).
Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM). (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adil