jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH bersama dengan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
"Untuk tersangka dari OJK berinisial FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Indef: Perlu Reformasi Industri Keuangan
Hari menuturkan, peran tersangka dikaitan dengan tanggung jawab di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengelola keuangan Jiwasraya. “Untuk pelaku FH tersangka, tetapi belum ditahan,” tambah Hari.
Dalam perkara ini, FH diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Jiwasraya Mengeluh soal Kondisi Sel, Ini Respons KPK
Tak hanya menetapkan FH, Korps Adhyaksa juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ke-13 perusahaan tersebut adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
"Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulum nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," beber Hari.
BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah mendakwa enam tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Keenam terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian itu berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.
Adapun rinciannya, kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan