13 Preman Ditangkap di Palembang, Setelah Pendataan Diperbolehkan Pulang

Rabu, 16 Juni 2021 – 02:10 WIB
Jajaran Polda Sumsel amankan belasan preman di Palembang, tetapi tidak ditahan. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 13 orang preman ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di kawasan Pelabuhan Boom Baru dan Pasar Induk Jakabaring Palembang, Selasa (15/6).

Belasan preman itu terjaring dalam operasi pemberantasan pungli dan premanisme.

BACA JUGA: Teror Pengemudi Truk, 10 Preman Tanah Abang Ditangkap Polisi

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol.CS Panjaitan, jajarannya mengamankan tiga orang preman di kawasan Pelabuhan Boom Baru terkait pungutan liar kepada pengemudi mobil truk.

"Dan sepuluh preman di Pasar Induk Jakabaring yang melakukan pungutan uang parkir tanpa izin dan di luar ketentuan," kata Kompol.CS Panjaitan di Palembang.

BACA JUGA: Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar

Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200.000, ponsel, dan catatan nomor polisi truk yang parkir dan mengantre melakukan bongkar muat di pelabuhan.

Menurut dia, aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan pasar induk tersebut masih dalam penyelidikan untuk mendalami kemungkinan ada tidaknya pihak-pihak yang mengendalikan mereka.

BACA JUGA: 26 Ambulans Dikerahkan Mengevakuasi 89 Warga dari Dua Desa di Madiun

Panjaitan juga mengatakan para preman dan pelaku pungli yang ditangkap tidak dilakukan penahanan karena masih bisa dilakukan pembinaan.

"Setelah dilakukan pendataan identitasnya, pengambilan sidik jari dan foto, para preman dan pelaku pungli diperbolehkan pulang dengan catatan jika kembali terjaring petugas langsung diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.

Heri, salah seorang pengemudi truk tangki CPO asal Martapura, Kabupaten Ogan Komeriling Ulu (OKU) yang menjadi korban pungli di Pelabuhan Boom Baru mengaku diminta uang total Rp 50.000.

"Kami para pengemudi diminta uang parkir saat antre masuk Rp 15.000, kemudian di dalam diminta parkir lagi Rp 25.000, kemudian ketika akan keluar diminta Rp10.000," ucap Heri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler