Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar

Selasa, 15 Juni 2021 – 12:14 WIB
Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung kembali menyegel sementara tempat usaha yang tidak taat bayar pajak. Senin, (14/6)2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mewanti-wanti para pengusaha restoran, kafe, dan hotel yang memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Peringatan itu disampaikan Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung M Umar.

BACA JUGA: Pajak Kehilangan Muka

"Sebelum tim datang untuk menyegel sementara tempat usaha mereka, kami imbau segera selesaikan tunggakan karena kami akan terus mengevaluasi tunggakan pajak ini dan penggunaan tapping box ini," kata Umar, di Bandar Lampung, Senin (14/6).

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir dan berfungsi untuk mencatat setiap transaksi wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak.

BACA JUGA: 26 Ambulans Dikerahkan Mengevakuasi 89 Warga dari Dua Desa di Madiun

Dia pun berharap para pengusaha penunggak pajak, baik hotel, kafe, dan restoran yang merupakan wajib pungut (Wapu) untuk taat membayarkan pajaknya ke pemkot setempat sebab akan digunakan untuk pembangunan daerah.

"Kami kembali menyegel empat tempat usaha yang tidak memaksimalkan penggunaan tapping box dan masih memiliki tunggakan pajak," ucap Umar.

BACA JUGA: Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit

Penyegelan tempat-tempat usaha yang masih membandel itu dilakukan sebagai efek jera bagi pengusaha lainnya agar patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

"Jelas dengan tindakan penyegelan sementara kepada beberapa tempat usaha tersebut dampaknya ada, terutama kepatuhan sejumlah pengusaha semakin tinggi untuk membayar tunggakan pajak yang selama menunggak ada yang akan langsung dibayar," kata dia.

Umar menyatakan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Kemudian, kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box," ujar Umar.

Dalam kegiatan penyegelan tempat usaha itu, TP4D Kota Bandarlampung melakukan penyegelan kepada empat tempat usaha, yakni Satu Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan, dan Kafe Daily. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler