13 Ribu Penyuluh Plus Minta Diangkat jadi PNS

Senin, 23 Juli 2018 – 14:16 WIB
Penyuluh pertanian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL- TBPP) ikut mendatangi Gedung DPR RI.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengangkat 13 ribu THL TBPP yang tersisa. Sebelumnya sudah 6000 penyuluh yang diangkat CPNS.

BACA JUGA: Misbakhun: Anggaran Terbatas tapi Hargai Jasa Honorer K2

Sekjen Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Nasional (FK THL TBPP Nasional) Baihaki mengungkapkan, nasib 13 ribu penyuluh ini tidak jelas karena usia mereka di atas 35 tahun. Padahal mereka sudah mengabdi lebih dari 11 tahun.

"Kami kecewa rapat kerja gabungan tujuh komisi dibuat tertutup. Padahal kami ingin mendengar omongan Menteri Pertanian," ujar Baihaki kepada JPNN, Senin (23/7).

BACA JUGA: Ribuan Pegawai Non-PNS dan Honorer K2 Geruduk Kantor Asman

Muhammad Tunggul, pengurus FK THL TBPP Nasional menambahkan, 13 ribu penyuluh ini tidak bisa diangkat CPNS karena terbentur UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini membatasi usia CPNS 35 tahun.

Sementara di UU Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanahkan satu desa satu penyuluh.

BACA JUGA: Dijamin Diangkat jadi PNS jika Mau Pulang

Kenyataannya sekarang penyuluh memegang 3-4 desa dan dengan beban kerja yang kadang lebih besar dari PNS.

"Jumlah desa seluruh Indonesia sekarang kurang lebih sebanyak 70 ribu lebih. Penyuluh mengawal program nawacita Pak Jokowi, untuk meningkatkan swasembada pangan, padi, jagung, kedelai, bawang merah, daging, dan susu. Jadi kami berhak di-PNS-kan. Bukan hanya guru dan tenaga kesehatan," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung Desak JK Wujudkan Janji Angkat Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler