jpnn.com, JAKARTA - Tim Satgas KBRI Amman berhasil menemukan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Dastin binti Tasja (30), warga Desa Juntikedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang telah diberitakan oleh sejumlah media online hilang kontak dengan keluarganya selama 13 tahun di Amman, Yordania.
Dastin kini berada di Shelter Griya Singgah KBRI Amman, dalam kondisi fisik yang sehat. Namun Dastin hanya bisa berbahasa Arab dan sudah tidak mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Perusahaan Harusnya Memiliki Lembaga Pelatihan Sendiri
“Kami bersama anggota tim langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya untuk mencari Dastin, di antaranya melakukan koordinasi dengan Unit Cegah Tangkal Tindak Perdagangan Manusia (Counter Trafficking Unit) Yordania,” kata Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (19/4).
Suseno menjelaskan, saat melakukan upaya pencarian, tim satgas KBRI Yordania mencari data dan informasi yang didapatkan dari beberapa sumber tentang keberadaan Dastin, namun sempat terkendala karena tidak dapat dihubungi.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri 2018 Bertambah Menjadi Tujuh Hari
Menurut catatan, Dastin datang ke Yordania tahun 2005, dengan menggunakan visa turis, dan dipekerjakan secara tidak jelas (berpindah-pindah) oleh agen yang menanganinya di Yordania, di mana saat ini agen tersebut telah tutup.
“Alhamdulilah akhirnya kami mendapatkan informasi mengenai majikan Dastin dan menemukan Dastin di sana. Majikannya cukup kooperatif dan kami juga berhasil mendatangkan majikannya ke KBRI,” kata Atase Suseno.
BACA JUGA: Menaker Imbau Pengusaha dan SP Intensifkan Forum Bipartit
Melalui bantuan petugas dari CTU, majikan Dastin bersedia membayar denda perizinan, sisa gaji dan menyelesaikan hak-haknya selama bekerja dengan dia.
“Kami sudah pegang pernyataannya untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait dengan Dastin, termasuk denda dan sisa gajinya yang belum dibayarkan. Bila majikannya lari bisa kami ajukan tuntutan hukum ke pengadilan dan di-blacklist,” kata Suseno.
Sementara itu, Dastin mengucapkan terima kasih kepada tim satgas KBRI yang telah menemukannya. Di sana Dastin melakukan penyesuaian dan kembali belajar bahasa Indonesia.
“Dia gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Dia mengatakan ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tuanya di kampung halamannya” kata Suseno.
“Saat ini kami terus berupaya berkoordinasi dengan pihak keluarganya di Tanah Air. Kami terus proses untuk kepulangannya. Namun masih menunggu penyelesaian kasusnya sampai tuntas, termasuk sisa pembayaran denda izin dan sisa gaji dari majikannya,” kata Suseno.
Dastin adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania. Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2805 PMI yang bekerja di Yordania. Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki izin, sedang 2300 orang masuk dalam kategori ilegal.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.
Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.
“Diharapkan jumlah PMI illegal di Yordania akan menurun sejalan dengan berbagai upaya diplomasi KBRI dengan pemerintah setempat untuk penyelesaian masalah. Sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada di Yordania,” pungkas Suseno. (kda/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA
Redaktur : Tim Redaksi