Menaker Imbau Pengusaha dan SP Intensifkan Forum Bipartit

Selasa, 17 April 2018 – 20:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan PKB" di Bekasi, Selasa (17/4). Foto: Kemnaker

jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau pengusaha dan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh memaksimalkan forum bipartit. Hal ini bertujuan agar jika terjadi perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan cepat dan baik karena kedua belah pihak sudah terbiasa berdiskusi dalam menyikapi perselisihan antar keduanya. 

“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Menaker saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama" di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/4/2018).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA

Hal tersebut, lanjut Menaker, harus diupayakan bersama untuk meminimalisir kesalahpahaman. Baik pekerja maupun perusahaan harus mengoptimalkan dan mengefektifkan forum bipartit agar ketika pembahasan PKB misalnya, akan berjalan lebih baik.

Menaker menambahkan, dengan adanya PKB hak dan kewajiban masing-masing baik perusahaan maupun pekerja akan jelas. Lebih dari 90 persen perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja. “90 persen pelaku ketenagakerjaan puas dengan hasil PKB," katanya.

BACA JUGA: Hadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Inovasi dan Keterampilan

Selain itu, Menaker juga menyinggung pentingnya kedudukan serikat pekerja di perusahaan. Sebab inovasi di perusahaan kerap datang dari kalangan pekerja atau serikat pekerja. 

"Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif," papar Menaker. 

BACA JUGA: Kisah Heroik, TKI Selamatkan Anak Majikan di Kebakaran Yacht

Menaker mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial. Jika keduanya mengedepankan kekuatan maka akan berelasi pada kekuasaan. 

"Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana mana," pungkas Menaker.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi jumlah perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi sebanyak 4.345 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai angka 1.214.052 orang pekerja (Kawasan Industri Jababeka, MM2100, Lipo Cikarang, EJIP Industrial Park, dan Delta Mas).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 perusahaan telah memiliki perarturan perusahaan. Sedangkan yang sudah memiliki PKB sebanyak 150 perusahaan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Hanif Dhakiri: Pendidikan Vokasi Bukan Kelas Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker  

Terpopuler