1,3 Ton Daging Celeng dan Burung Diamankan

Jumat, 15 November 2013 – 22:36 WIB

jpnn.com - PULOMERAK - Petugas kepolisian kehutanan pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan RI yang bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 1.384 kilogram daging celeng dan 140 hewan jenis burung yang dilindungi, Jumat (15/11). Rencananya, daging celeng yang dikemas dalam karung dan burung itu akan dikirim ke wilayah Tanggerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, sebelum berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng dan burung itu, petugas BKSDA sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan bus Laju Prima dengan Nopol B 7765 XA jurusan Bandung-Jambi dari Pelabuhan Merak hingga ruas tol Tangerang-Merak. Bus yang membawa titipan paket daging celeng dan burung itu akhirnya berhasil dihentikan di di kilometer 68 Tol Tanggerang-Merak.

BACA JUGA: Kakak-Adik Jadi Korban Trafficking

Untuk menindaklanjuti dari mana asal dua barang tersebut, BKSDA bersama BKP membawa barang bukti dan bus ke Kantor BKP Kelas II Cilegon, di jalan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Selain bus dan daging celeng serta burung, petugas juga mengamankan sopir bus bernama Apriwandi, 45 untuk diperiksa.

Polisi Kehutanan Indonesia BKSDA Kementerian Kehutanan RI yang bertanggungjawab di Pelabuhan Merak Uday Udaya mengatakan, dari informasi sementara yang diterima, barang selundupan yang diangkut menggunakan bus tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan surat angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari BKSDA maupun BKP. 

BACA JUGA: Kepala BKD Siak Bantah Jadi Pemeran Video Mesum

"Barang itu dibawa dari Jambi. Rencananya akan dijual di Tangerang," kata Uday kepada Banten Raya di kantor BKP Kelas II Cilegon saat melakukan pemeriksaan barang selundupan, Jumat (15/11).

Uday menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya menduga akan terjadi penyelundupan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi yang hendak melintas dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. "Dugaan kami awalnya merupakan satwa yang dilindungi. Saat digagalkan ternyata daging celeng dan ratusan burung," jelasnya.

BACA JUGA: Video Mesum Diduga Pejabat Siak Beredar

Uday menambahkan, dari hasil koordinasi antara BKSDA dan BKP Kelas II Cilegon, barang bukti dan sopir bus Laju Prima dibawa ke kantor BKP untuk diproses. "Atas permintaan BKP sementara ini, barang bukti diamankan di kantor BKP," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Hewan pada BKP Kelas II Cilegon Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, daging babi atau daging celeng merupakan barang yang tidak dilarang untuk di konsumsi dan di perjual belikan. Namun, karena barang tersebut tidak disertai dengan surat resmi dari BKP, maka barang tersebut harus ditahan. "Jika dilengkapai dengan dokumen resmi, barang itu sah-sah saja di perjual belikan," katanya.

Melani menegaskan, jika terbukti salah, maka tersangka akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Tidak Dilindungi akan dihukum kurungan 6 bulan atau denda R 40 juta, dan Undang Undang Nomorr 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. "Tapi ini juga bisa dilihat dari sejauh mana kesalahnya," tegas Melani.

Dilain tempat, sopir Bus Laju Prima Apriwandi mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai paket kiriman yang dibawanya dari Jambi tersebut. "Saya tidak tahu menahu soal paket itu," katanya singkat. (jat/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Jatim Sedang Rawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler