jpnn.com - SURABAYA - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) antarpulau. Dua orang dijadikan tersangka, sedangkan seorang lagi dinyatakan sebagai buruan polisi.
Kasus itu menyeret seorang perempuan bernama Margaritha Pasanea, 40, yang berasal dari Liliba, Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus itu dia berperan sebagai perekrut dan pengirim korban dari NTT ke Surabaya dengan pesawat terbang.
BACA JUGA: Kepala BKD Siak Bantah Jadi Pemeran Video Mesum
Adapun penerima dan penjemput di Bandara Juanda adalah M. Komaruddin alias Rudin alias Udin, 42. Dia tinggal di Jalan Medokan Kampung, Gang Min, Rungkut. Di rumah Udin pula korban dibawa dan disekap sebelum diberangkatkan ke Batam.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, kasus itu bermula dari keinginan kakak-adik Diana, 23, dan Yanti, 16, untuk menjadi pembantu rumah tangga di Surabaya. Warga asal Alor, NTT, itu lebih memilih menjadi pembantu rumah tangga daripada bekerja di Malaysia. Sebelumnya, orang tua korban malah sudah menguruskan agar mereka bisa berangkat ke Malaysia lewat jalur resmi. "Tapi, korban tidak mau dan lebih memilih menjadi PRT di Surabaya," kata Suparti Jumat (15/11).
BACA JUGA: Video Mesum Diduga Pejabat Siak Beredar
Kakak-adik itu pun dikenalkan kepada Margaritha lewat kerabat bernama Rini yang telah mengenalnya. Margaritha pun menyanggupi untuk membawa mereka ke Surabaya dan menjanjikan pekerjaan sebagai PRT. Tersangka berdalih punya banyak kenalan di Surabaya sehingga akan cukup mudah mendapatkan pekerjaan.
Namun, di balik kesanggupan itu ternyata Margaritha punya rencana lain. Dia menghubungi Toyo (masih buron) yang tinggal di Batam. Lelaki itulah yang mengatur pemberangkatan dan penjemputan korban dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0693 pada 30 Oktober lalu.
BACA JUGA: Awas, Jatim Sedang Rawan
Yang cukup mengherankan, korban mengaku tidak diperbolehkan membawa identitas apa pun. Polisi menduga, langkah itu dilakukan para tersangka agar bisa dengan mudah mempedayai para korban. Korban pun hanya menurut.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi menuturkan, dua korban itu dijemput tersangka Komarudin di Bandara Juanda. Lelaki itu lantas membawa mereka ke rumahnya. Di tempat itulah korban mendengar kalau akan dibawa ke Malaysia lewat Batam. "Padahal, mereka hanya ingin bekerja di Surabaya dengan gaji Rp 800 ribu sebulan," tutur Suratmi.
Lantaran mendengar ucapan itu, ketika ada celah untuk keluar mereka langsung berlari kencang. Komaruddin pun mengejarnya dengan mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi L 1189 YX. Saat itu dia hampir saja berhasil menangkap korban. Tapi, karena korban berteriak dan memancing perhatian warga di sekitar Medokan Kampung, Komaruddin tidak bisa berkutik. Warga akhirnya juga menangkap pelaku.
Warga lantas membawa perkara itu ke Mapolsek Rungkut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Oleh polsek perkara itu segera dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ini karena ada tersangka yang masih berada di luar kota yang harus ditangkap.
Polisi sendiri tidak mengalami kesulitan untuk menangkap Margaritha di Kupang, NTT. Perempuan itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Ternyata, Margaritha dan Komaruddin tidak saling mengenal. Mereka hanya kenal dengan Toyo. "Jadi, ini jaringan terputus. Kami masih memburu Toyo," katanya.
Margaritha sendiri mengaku tidak tahu-menahu. Dia mengaku hanya mengantarkan kakak beradik itu ke Surabaya. "Saya hanya bantu mereka cari kerja. Mereka yang cari saya kok," ungkap perempuan yang pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia itu.
Dia tidak mengira bila perbuatannya membantu Diana dan Yanti itu akan berakibat hukum. Sebab, dia hanya mengikuti saran Toyo.
Sementara itu, Komaruddin menuturkan hanya kebagian tugas menjemput korban. Pria yang mengaku bekerja di biro perjalanan itu hanya menyediakan tiket pesawat untuk dua orang tersebut ke Batam. "Bayaran saya hanya dari menyediakan tiket itu," ujarnya.
Sebelum diberangkatkan ke Batam, dia memang membawa dua orang itu ke rumahnya. Mereka akan diberi makan sebelum melakukan perjalanan ke Batam. "Saya tidak menyekap, hanya menampung sementara untuk memberi makan," tuturnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama mencari keberadaan Toyo. Polisi menjerat Margaritha dan Komaruddin dengan pasal 2 juncto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman dalam pasal itu mencapai lima belas tahun penjara dan minimal tiga tahun kurungan. Sangkaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa empat ponsel, sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi L 1189 YX, lima buku tabungan, satu pemindai dan sebuah komputer. (jun/end/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh di MK, 2 Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi