JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta menerima 130 laporan soal indikasi pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengkaji laporan pengaduan yang diterima masyarakat itu.
"Sebenarnya ada 140 laporan, namun setelah kami telusuri ternyata laporan tersebut fiktif maka kami gugurkan," kata Ramdhansyah kepada pers di kantor Panwaslu DKI, Rabu (18/7).
Ramdhansyah menjelaskan, lembaganya juga melakukan pengawasan langsung di 900 tempat pemungutan suara (TPS) pada hari penyoblosan tanggal 11 Juli 2012 lalu. Sebanyak 801 TPS diawasi oleh relawan dari Panwaslu DKI dan sisa 99 TPD diawasi oleh masyarakat yang berpartisipasi dalam proses pengawasan.
"Pelanggaran administratif akan diteruskan ke KPU DKI Jakarta. Jika pelanggaran pidana akan diteruskan ke kepolisian," ujar Ramdhansyah.
Dari total 130 laporan, pelangggaran paling banyak diterima Panwaslu DKI terkait DPT sebanyak 80 persen. Ada juga yang terkait kampanye negatif (1 persen), politik uang (4 persen), intimidasi (7 persen), KPPS tidak netral (5 persen) dan TPS tidak netral (3 persen).
Modus pelanggarannya juga beragam. Antara lain TPS tidak terdapat DPT (15 persen), kotak suara tidak disegel (1 persen), kerahasiaan pemilih tidak terjamin (2 persen), TPS menyulitkan penyandang cacat (24 persen), masih ada alat peraga di TPS(6 persen), dan KPPS tidak mengambil sumpah pada anggota(7 persen).
Pelanggaran lainnya yakni surat suara tidak ditanda tangani minimal 2 anggota KPPS (12 persen), KPPS memberikan surat suara lebih dari satu ke pemilih (19 persen), KPPS tidak memasukkan semua logistik kedalam kotak suara (8 persen), formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL (4 persen), serta KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil perhitungan di TPS (8 persen). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Saling Serang, Foke Kian Sulit Menang
Redaktur : Tim Redaksi