1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
JAKARTA--Tidak semua perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah tentanh kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebanyak 1.312 perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan penagguhan upah minimum. Perusahaan-perusahaan tersebut menaungi 975.328 tenaga kerja.

Staf khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan, perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar). Yakni, 384 perusahaan dengan 371.439 tenaga kerja. Sedangkan sisanya tersebar di DKI Jakarta (378), Kepulauan Riau (258), Banten (199), Jatim (42), Jateng (24), Bali (6), Papua Barat dan Jogjakarta (4).

Menurut Dita, meski pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan pengguhan UMP, namun tidak semua disetujui oleh kepala daerah yang bersangkutan. Di Jakarta, misalnya, di antara 378 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya segelintir yang disetujui. "Hanya sekitar satu persen yang disetujui oleh Gubernur. Jumlahnya hanya sekitar empat perusahaan," terang Dita.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa kewenangan penangguhan UMP berada di tangan Gubernur selaku kepala daerah. Karena itu, pihak Kepala Daerah yang bakal mengecek dan melakukan verifikasi terkait perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. "Hal tersebut melalui proses verifikasi yang ketat. Gubernur yang berhak menyetujui atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan terpukul oleh kebijakan kenaikan UMP. Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menuturkan, sebanyak 1.312 perusahaan padat karya terancam tutup karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP yang naik antara 40 persen sampai 70 persen. Alhasil, sekitar 975.328 pekerja terancam di PHK secara sepihak.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum. Apalagi permohonan penangguhan itu disertai ancaman akan memutus hubungan kerja pegawai. MPBI menilai ancaman itu hanya upaya Apindo dan pengusaha nakal menghindari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan.

"Ini hanya akal-akalan pengusaha nakal. Kita akan buka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk mengadvokasi mereka yang tidak mendapat upah minimum. Kami juga bakal mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayat upah minimum atau mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas," kata Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang tergabung dalam MPBI. (ken/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulsa Listrik Dibatasi 720 Jam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler