133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi

Senin, 06 Desember 2021 – 19:44 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/12). Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 133 kilogram digagalkan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, bersama Bea Cukai.

Peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Ibu DFN dan Anaknya Didatangi Perampok, Diikat, Lalu Terjadilah

"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin.

Haydar mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Marten Belau Tewas Saat Baku Tembak dengan TNI-Polri

Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan satu mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, petugas menemukan lagi empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu dengan berat 73 kilogram.

Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

Kepada petugas, pelaku B mengaku 133 kilogram sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dirinya disuruh menyimpan barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial C.

Kini, C sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Selain C, polisi juga memasukan terduga pelaku lainnya berinisial F dalam DPO. Adapun barang bukti yang diamankan, selain 133 kilogram sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit mobil," tutur kapolda.

Kapolda Aceh mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Lasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

"Dengan pengungkapan peredaran 133 kilogram sabu-sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan 666 ribu lebih jiwa anak bangsa. Di pasaran, harga 133 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai Rp150 miliar," ujar Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler