133 Napi Lapas Cikarang Bebas

Selasa, 07 April 2020 – 00:49 WIB
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Lapas Kelas IIA Cikarang Bekasi membebaskan 133 warga binaan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pengumuman! Napi Koruptor Tidak Mendapat Hak Bebas

"Serta surat edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana (napi) dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat," ungkapnya, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, dari total 133 warga binaan yang dibebaskan, 31 di antaranya merupakan narapidana kategori perkara narkotika, sementara 102 lainnya merupakan napi dengan perkara pidana umum.

BACA JUGA: Ini Napi Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi

"Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," katanya.

Nur Bambang merinci proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (1/4) terhadap 20 warga binaan yang dilanjutkan pada tiga hari berikutnya sebanyak 55 warga kemudian sehari setelahnya sebanyak 23 warga dan terbaru pada hari ini sebanyak 35 warga binaannya.

BACA JUGA: Tetangga Curiga Suami Istri Tidak Keluar Rumah, Pintu Didobrak, Oh Ternyata

"Mereka menjalani asimilasi di rumah. 32 warga binaan pemasyarakatan di antaranya sudah mendapatkan SK Integrasi hanya tinggal menunggu waktu menjalani integrasinya," kata dia.

Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah COVID-19.

"Jadi bukan sekadar menghindarkan lapas dari penyebaran COVID-19 melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas Cikarang. Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19," ucapnya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler