134 Motor Balap Liar Disita Polisi, Pemilik yang Mau Mengambil Harus Sungkem dulu pada Orang Tua

Selasa, 26 Januari 2021 – 12:57 WIB
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono merilis hasil operasi balap liar. Foto: ist/ngopibareng

jpnn.com, KEDIRI - Polisi menggelar razia balap liar dan menyita sebanyak 134 kendaraan bermotor. Operasi ini digelar  petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Kunjang; Polres Kediri Kota; dan Koramil Kunjang.

Razia fokus di jalan raya Sidomulyo Kecamatan Purwoasri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Lukman Cahyono mengatakan aksi balap liar itu dilakukan saat pandemi Covid-19 ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PPKM.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Diminta Mengerti, Kasus Rasial Natalius Pigai, Oh Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab

"Razia balap liar itu berawal dari informasi dari masyarakat," tuturnya AKBP Lukman.

Razia ini dilaksanakan setelah menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat jika di jalan raya jurusan Kediri Jombang itu terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan pemetaan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK

"Setelah dilakukan mapping petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut," terang Lukman Cahyono.

Pada saat kedatangan petugas di lokasi kejadian, para pelaku balap liar spontan kocar-kacir (semburat).

Petugas berhasil mengamankan 134 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kunjang.

BACA JUGA: Para Pemuda Sontoloyo Balap Liar Saat Sahur, Dijemput Polisi Langsung Ikut Rapid Test Corona

"Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spektack kendaraan," ungkap Lukman Cahyono.

Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya harus menunjukkan surat kepemilikan motornya lengkap. Mereka harus membawa surat STNK, BPKB, dan disertai keterangan surat dari perangkat desa setempat.

"Knalpot, spion dan semua harus sesuai spektack," sambungnya.

Selain itu, orang tua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi balap liar itu.

"Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas AKBP Lukman.

Dia pun berpesan kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 selalu mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jangan sampai berkerumun dan mengundang massa," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler