jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan razia dan menilang sedikitnya 11 mobil yang terindikasi hendak melakukan balap liar.
Razia tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat tepatnya di depan kantor TVRI atau pintu GBK kerap dijadikan perlintasan balap mobil liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 11 mobil itu ditemukan pada Sabtu (26/9) lalu. Polisi menemukan mobil itu dalam rentang waktu pukul 01.00 sampai 03.00 WIB.
"Iya betul, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," ujar Kombes Sambodo, Senin (28/9).
Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang.
Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.
"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkas Sambodo. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Marak Balap Liar Tengah Malam, Polisi Kerahkan Pasukan Patroli
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama