13.837 WBP dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum

Rabu, 18 Agustus 2021 – 11:24 WIB
Ilustrasi napi mendapatkan remisi HUT RI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13.837 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak di Jawa Timur mendapatkan remisi umum 2021. Dari jumlah itu 432 di antaranya bebas. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan saat ini ada 28.045 WBP dan anak yang tersebar di 39 lapas se-Jatim.

BACA JUGA: Maria Vania: Aku Selalu Pengin...

Pada 30 Juli 2021, kata Krismono, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 orang untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan anak yang berhak mendapatkan remisi,” ujar Krismono tertulis, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Hendak Ditangkap, Elan Melawan, Menembak Polisi

Selisih itu, lanjut Krismono, lantaran pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan pada 5 Agustus 2021 yang diutamakan bagi usulan mendesak.

"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” jelas dia.

Pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK bahwa WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.

"Jadi, berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/rutan/LPKA,” kata dia.

Krismono menambahkan bahwa jumlah yang mendapatkan remisi dipastikan bertambah, karena usai 17 Agustus jajarannya dapat mengusulkan kembali WBP dan anak yang belum memperoleh remisi umum tahun ini.

"Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelas dia.

Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan hak WBP dan anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah.

Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.

“Dengan perincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” kata Krismono. (mcr12/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler