jpnn.com, CIMAHI - Pelarian Elan Sutiawan (46), buronan kasus pencurian kendaraan roda empat berakhir pada Senin (16/8) dini hari.
Pelaku dilumpuhkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di kawasan Jalan Ciloa, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya
“Pelaku warga Cianjur merupakan DPO (daftar pencarian orang) dan residvis dari lima kasus yang sama,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara, kemarin.
Pelaku sudah menjadi DPO sejak September 2020 ketika dia dan tiga pelaku lainnya melakukan pencurian sebuah truk di Cipongkor, Bandung Barat.
Tiga pelaku saat itu sudah ditangkap, sedangkan Elan berhasil kabur.
Sekian lama diburu, keberadaan Elan terendus di kawasan Padalarang, KBB.
Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas menggunakan senjata api sehingga memaksa polisi untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak.
“Kemudian petugas membawa pelaku ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Indra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, ketika hendak ditangkap, buron kasus spesialis pencurian truk dan pikap tersebut sempat meledakan senjata api rakitan lalu tancap gas.
“Dari situ terjadi kejar-kejaran. Di Ciloa berhasil kami adang dan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ada senjata api rakitan di mobil pelaku, masih tersisa empat peluru,” ungkap Yohannes.
Diperkirakan pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat. Sebab, aksi kejahatan itu dilakukannya sejak usia muda.
"Pelaku juga kerap keluar masuk penjara karena aksi kriminalnya," ungkap dia. (fey/jabarekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti