14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang

Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB

JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan  diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah merampungkan  berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu

"Hari ini (berkas penyidikan) saya telah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Suryadharma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).

Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.

"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama ini belum ditemukan (kerugian negara)," ujar dia.

Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih (KMP) ini merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Apalagi, belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).

"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya di mana?, ngga dijawab, jadi apa dasarnya," tandasnya.

Suryadharma pertamakali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelnggaraan haji pada tanggal 22 Mei 2014. Pada hari Rabu 15 Juli lalu, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi DOM. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Benny Mamoto Dorong Kejaksaan Percepat Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Polri Pelototi Potensi Kongkalikong Dwelling Time di Semua Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler