jpnn.com - JAKARTA - Masalah kongkalikong perizinan dwelling time peti kemas diduga kuat tak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Masalah serupa diduga kuat juga terjadi di pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia.
Karena itu, Polri terus mencermati persoalan dugaan pelanggaran hukum terkait proses izin dwelling time di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Eks KaBIN: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara
"Kemungkinan tempat lain bisa terjadi. Makanya kami kembangkan terus," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Bahkan, kata jenderal yang akrab disapa Buwas itu, hal tersebut tidak hanya bisa terjadi pada pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia saja. "Pelabuhan-pelabuhan kecil mungkin juga ada," tegas mantan Kapolda Gorontalo.
BACA JUGA: Jokowi Beri Dua Pejabat Polisi Malaysia Penghargaan
Dia pun menegaskan, tentunya jajaran Polri di wilayah-wilayah juga sudah bergerak melakukan pemantauan.
Bahkan, Buwas menegaskan, jajaran di wilayah tidak mesti menunggu perintah dari Mabes Polri untuk mengusut tersebut. Sebab, kata Buwas, semua bekerja sesuai aturan hukum dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan.
BACA JUGA: Istri Muda Gatot Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
"Ini menjalankan Undang-undang, tidak usah harus ada perintah," kata jenderal bintang tiga ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim: Sebagai Saksi Korban, OC Kaligis Harus Kami Periksa
Redaktur : Tim Redaksi