14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah

Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi, Satinah Binti Jumadi. Melainkan batas akhir penyerahan uang diyat.

“Jadi bukan eksekusi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terus memroses agar penyediaan uang diyat yang dimaksud dapat diselesaikan sebelum batas akhir yang ditetapkan pengadilan, yaitu 14 Desember 2012,” terangnya dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (30/11).

Pengadilan Arab Saudi sebelumnya memvonis Satinah sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009. Selain itu, ia juga dituduh mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS), sebelum melarikan diri ke KBRI. Atas kasus ini, dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah telah mengakui perbuatannya.

Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Atas hal ini, KBRI meminta Gubernur Gaseem memediasi langkah perdamaian disamping adanya pemaafan keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban bersikukuh tidak mau menerima upaya maaf serta perdamaian.

“Namun pada 8 Februari 2011 lalu, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 RS (Rp 1,250 miliar) sebagai pengganti hukuman qishash,” terang Jumhur.

Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban kembali menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS atau mencapai Rp25 miliar. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri yang dipimpin Maftuh Basyumi.

Satgas kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.

Atas usaha tersebut, Pengadilan Arab Saudi pada 2011 akhirnya mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, hingga Mahkamah Tinggi. Namun vonisnya tetap sama. "Cuma bedanya, putusan pengadilan yang kedua ini menyatakan tindakan pembunuhan Satinah dilakukan tidak dalam sebuah perencanaan," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun RPTC, Kemensos Bantu TKI Atasi Trauma

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler